Antisipasi Virus Corona di DKI

DKI Jakarta Masih Terapkan PPKM Level 2 hingga 18 April 2022

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.

WOL Ilustrasi
Ilustrasi PPKM di Indonesia. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 2 hingga dua pekan ke depan atau sampai 18 April 2022.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri itu dikutip TribunJakarta.com, Selasa (5/4/2022).

Tak hanya Jakarta, wilayah penyangga, yaitu Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Bodetabek) juga akan menerapkan PPKM Level 2.

Baca juga: Ramadan 2022, Wagub Ariza Harap PPKM DKI Turun Level 1

Sebagai informasi, penetapan level PPKM ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya keselamatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: Wagub Ariza Sebut DKI Pantas Terapkan PPKM Level 1, Tapi Wilayah Penyangga Diragukan

Kemudian, capaian vaksinasi dosis kedua dan vaksin untuk lanjut usia yang harus lebih dari 60 persen dari target juga menjadi indikator tambahan.

Untuk penilaian tersebut, DKI Jakarta tak bisa dilepaskan dari capaian wilayah tetangga yang masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved