Cerita Kriminal

Herry Wirawan Divonis Mati, Masih Ada Lembaga yang Tak Setujui Hukumannya, Ini Alasannya

Vonis hukuman mati yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan rupanya tak disetujui semua pihak.

Editor: Elga H Putra
Dok. Kejati Jabar
Vonis hukuman mati yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan rupanya tak disetujui semua pihak. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Vonis hukuman mati yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan rupanya tak disetujui semua pihak.

Ada lembaga yang tak setuju atas diberikannya hukuman mati kepada guru perudapaksa belasan santriwati itu.

Diantaranya yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) yang menolak mentah-mentah vonis yang dijatuhkan hakim kepada Herry Wirawan.

Mereka tidak sepakat dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Komnas HAM menilai vonis mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Kata Pengacaranya: Apakah Masih Akan Lakukan Upaya Hukum?

Dalam hal ini, pihak Herry masih bisa menolak vonis mati yang dijatuhkan kepadanya, yakni mengajukan kasasi.

Dengan demikian, Komnas HAM meminta agar hakim kasasi Mahkamah Agung mempertimbangkan vonis Herry Wirawan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Keluarga santriwati korban kebejatan Herry Wirawan langsung mengucap syukur saat mendengar predator seksual itu divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Keluarga santriwati korban kebejatan Herry Wirawan langsung mengucap syukur saat mendengar predator seksual itu divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. (Kolase Tribun Jakarta)

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera, atau pengurangan tindak pidana, baik itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme, atau narkoba, atau tindak pidana lainnya."

"Karena itu sekali lagi kita menginginkan adanya satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti."

"Manakala misalnya terpidana mati Herry Wirawan atau pengacaranya mengajukan kasasi," kata Taufan dalam keterangan video, Selasa (5/4/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Pihaknya berharap kepada hakim kasasi untuk mempertimbangkan tren global penghapusan hukuman mati secara bertahap apabila nantinya Herry mengajukan kasasi terhadap vonis mati tersebut.

Lebih lanjut, menurutnya, meski dalam RKUHP hukuman mati masih ada, namun hukuman tersebut bukan hukuman yang serta merta.

Hukuman mati dalam RKUHP, kata Taufan, masih memberikan kesempatan kepada terpidana mati untuk dinilai dan dievaluasi dalam satu periode tertentu.

Secara normatif, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi.

Baca juga: Batas Hidupnya Bakal Berakhir di Ujung Peluru, Herry Wirawan Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Dalam UUD 1945 pun, menurut Taufan, menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun.

Dengan kata lain, hak hidup merupakan hak asasi yang absolut.

Di samping itu, hukuman mati juga tidak berkorelasi apa pun terhadap upaya pemulihan korban.

"Yang paling penting juga adalah penghormatan terhadap HAM dan perlindungan terhadap korban-korban, rehabilitasi pada mereka.

Itu juga perlu dibenahi dalam sistem yang kita punyai selama ini, terutama dalam sistem pendidikan keagamaan," ujar Taufan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Tak Setuju atas Vonis Herry Wirawan: Hukuman Mati Tidak Beri Efek Jera

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved