Sedang Bertamu, Pria di Bandung Bikin Nangis Istri Temannya Setelah Diajak ke Kebun Pisang

Pelaku rudapaksa kepada wanita berkebutuhan khusus di Baleendah, Kabupaten Bandung, hanya tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Pelaku rudapaksa perempuan berkebutuhan khusus di Kabupaten Bandung saat di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaku rudapaksa kepada wanita berkebutuhan khusus di Baleendah, Kabupaten Bandung, hanya tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).

Dia dihadirkan dalam konferensi pers dengan tangan diborgol.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.

Kejadiannya pada 25 Maret 2022.

"Kronologinya adalah pada saat tersangka ini merupakan teman dari suami korban mengajak minum-minuman keras suami korban di lantai dua," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan, pada saat tersangka YJP alias Adit (21) turun ke bawah, tidak sengaja melihat korban sedang memainkan handphone-nya.

Baca juga: Terciduk Coba Rudapaksa Istri Pengemudi Ojol, Penjaga Warkop Tiba-tiba Lari ke Dapur Ambil Pisau

"Sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban. Kemudian korban diajak ke belakang rumah di kebun, dilakukanlah persetubuhan dengan paksa," kata Kusworo.

Yang menjadi tempat kejadian merupakan kebun terdapat pohon pisang, di samping sawah.

 Tersangka melakukan tindakan keji tersebut tepat di balik pohon pisang.

"Setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumahnya. Pada saat itu, suami korban mencari korban yang dikiranya itu ke rumah saudaranya," ucap dia.

Baca juga: Istri Bantu Sembunyikan, Tukang Siomay Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap

Saat pulang, suami korban mendapati istrinya menangis.

"Pada saat itu diceritakan oleh korban bahwa ia telah disetubuhi dengan paksa oleh teman dari pada suami korban. Sehingga tengah malam suami korban menyampaikan hal itu, melaporkan ke polsek setempat dan bersama-sama dengan polsek mendatangi tersangka dan pada saat itu tersangka belum mengakui," ujar Kusworo.

Namun setelah melakukan pemeriksaan yang intens, kata Kusworo, dengan alat bukti yang ada, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, YJP alias Adit.

"Tersangka satu orang dan informasinya baru satu kali melakukan perbuatan ini," katanya.

Kusworo mengungkapkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Kasus Rudapaksa di Kabupaten Bandung, Korban Merupakan Istri Teman Pelaku 

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved