Cerita Kriminal
Bocah 8 Tahun Jadi Bulan-bulanan, Amarah Pria Ini Tak Terkontrol Saat Anak Kandung Disiram Air Panas
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya berinisial PR (8) membuat geger jagat media sosial.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya berinisial PR (8) membuat geger jagat media sosial.
PR mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya dari ayahnya sendiri.
Ia disiksa oleh ayah tirinya sendiri hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (5/4/2022) malam.
Saat diselamatkan warga, korban didapati terikat pada bagian tangan dan kaki.
Warga sekitar menemukan luka bakar seperti bekas setrikaan pada bagian tangan dan kaki kanan.
Baca juga: Teganya Pria Ini Bertindak Semuanya ke Bocah 7 Tahun, Anak di Kerangkeng hingga Tangan Diikat Tali
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.
"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

"Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M."
"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
Baca juga: Tolong Ya Allah Jerit Ibu di Depok Lihat Anak dan Suaminya Terbakar, Warga Sempat Dengar Keributan
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Bocah 8 tahun dianiaya ayah tiri
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.