Perampokan di BJB Fatmawati

Kronologi Perampokan BJB Fatmawati, Pelaku Minta Karyawan Tiarap hingga Lepas Tembakan

Polisi membeberkan krononologi aksi perampokan di Bank Jawa Barat (BJB) cabang Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Polisi menunjukkan barang bukti kasus perampokan di Bank BJB Fatmawati saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membeberkan krononologi aksi perampokan di Bank Jawa Barat (BJB) cabang Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Siang itu pelaku berinisial BS (43) datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dan memarkirkan kendaraannya di depan bank.

BS lalu turun dari mobil dan berjalan menuju bank. Ketika itu Bank BJB sudah menutup pelayanan untuk nasabah.

Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang. Namun, BS tak peduli dan langsung masuk ke bank tersebut.

Baca juga: Dor! Perampok Bank BJB Fatmawati Lepas Beberapa Tembakan, Wajah Petugas Sekuriti Tertembak

"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat merilis kasus ini, Rabu (6/4/2022).

Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam bank untuk tiarap.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus perampokan di Bank BJB Fatmawati saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus perampokan di Bank BJB Fatmawati saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS sehingga pelaku melepaskan tembakan.

"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari  tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.

F semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang digunakan bukan senjata api.

Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.

Menurut Budhi, ketika itu mobil patroli polisi juga tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Wajah Tertembak Airsoft Gun, Petugas Sekuriti Beraksi Heroik Gagalkan Perampokan Bank BJB Fatmawati

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres.

Dari penangkapan BS, diketahui bahwa senjata yang digunakan merupakan airsoft gun. 

BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved