Ramadan 2022

Pemesanan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Memesannya

Berikut cara pesan tiket kereta untuk mudik lebaran, catat jadwal dan syaratnya.

Editor: Muji Lestari
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQ
Ilustrasi mudik gunakan Kereta Api 

4. Argo Sindoro relasi Gambir - Semarang Tawang pp, dan lainnya.

Baca juga: Baca Sholawat Nariyah dan Doa Sore Hari Selama Ramadan, Ini Sederet Keutamaannya

Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat yaitu 30 April, 29 April, dan 28 April.

"Minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia,” kata Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI dalam keterangan resminya.

PT KAI mengimbuhkan, pihaknya akan menyiapkan tampahan perjalanan kereta api pada periode angkura lebaran tahun ini.

Syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal

Joni mengatakan PT KAI akan memastikan seluruh penumpangnya menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tujuannya, untuk mencegah penularan Covid-19 selama masa perjalanan mudik lebaran menggunakan moda transportasi kereta api.

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh mengacu pada Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April 2022:

1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

2. Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menyertakan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

4. Penumpang yang tidak atau belum dapat divaksin lantara memiliki penyakit tertentu, wajib menyertakan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.

5. Sementara bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining. Akan tetapi anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.

6. Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. (https://www.kai.id/)

Adapun syarat naik kereta api Lokal dan Aglomerasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved