Cerita Kriminal
Rayuan Maut Crazy Rich KW Sampai Insiden di Hotel, Panggilan Sayang Sang Pria Tipu Kenalan Michat
Aksi crazy rich gadungan alias KW di Bekasi akhirnya berakhir di bui. Polsek Bekasi Kota menangkap pelaku setelah menipu kenalannya di Michat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi crazy rich gadungan alias KW di Bekasi akhirnya berakhir di bui.
Warga Banjarnegara, Jawa Tengah berinisial AS (35) itu akhirnya ditangkap Polsek Bekasi Kota setelah menipu kenalannya di aplikasi Michat.
Rayuan maut crazy rich KW itu mampu memperdayai korban berinisial SS (37) serta merudapaksanya di hotel dengan menggunakan obat bius.
Bahkan, keduanya telah memiliki panggilan sayang mama-papa.
Namun, korban akhirnya ditinggal kabur setelah pelaku berhasil merampas sejumlah barang berharga.
Baca juga: Tak Bisa Tahan Nafsu, Niat Doni Rudapaksa Anak Temannya Saat Mandi Malah Berbuah Petaka
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengatakan awal mula kejadian itu ketika AS dan SS (37) berkenalan melalui aplikasi media sosial Michat.
Keduanya pun intens berkomunikasi. Apalagi AS juga mengaku memiliki banyak usaha sehingga menarik perhatian korban.

"Di Michat ini mereka berkenalan dengan menggunakan akun JavaBarat, itu dari milik AS ini, dalam perkenalan sehari, mereka mengaku sebagai mamah-papah, dan AS ini mengaku memiliki usaha, macam-macam banyak dan akan menikahi korban," kata Kompol Salahuddin, Jumat (8/4/2022).
Selama empat hari berkenalan, dan korban pun terpedaya dengan rayuan AS yang seakan-akan memiliki banyak harta.
Apalagi saat ini korban sendiri memang dalam status masa proses perceraian dengan suaminya. Melihat korban sudah termakan bujuk rayu, AS pun berencana untuk menjadwalkan pertemuan.
Baca juga: Terciduk Coba Rudapaksa Istri Pengemudi Ojol, Penjaga Warkop Tiba-tiba Lari ke Dapur Ambil Pisau
Akhirnya keduanya pun bersepakat untuk melakukan pertemuan, dan disepakati untuk bertemu di kawasan Jatinegara. Korban pun langsung menuju ke Jatinegara bertemu dengan tersangka. Lalu keduanya pun menuju ke tempat makan untuk makan bersama.
"Di tempat makan itu, minuman teh korban dimasukin semacam obat yang mengandung obat bius, sehingga korban ini pusing dan di bawa ke suatu tempat," katanya.
Mengetahui korban merasa pusing, pelaku korban ke hotel.
Did alam hotel, tersangka menyetubuhi korban.
"Setelah digauli, kemudian korban di ajak ke Karawang dengan janji mau di nikahi," katanya.
Pelaku mengatakan di Karawang, korban akan dipertemukan dengan orang tua tersangka.
Hal itu membuat korban merasa yakin. Sehingga saat itu korban pun menuruti keinginan pelaku.
Mereka lalu ke Bekasi dengan sepeda motor.
"Di Jalan Baru, tepatnya di gang Bintara 8, korban di jatuhkan dari motor dan barang-barang berupa HP, uang tunai, dan pasport yang ada di dalam tas korban dibawa lari oleh pelaku," ucapnya.
Korban pun akhirnya ditemukan oleh para ibu-ibu Bhayangkari yang sedang berolahraga.
Kondisi korban yang saat itu masih dalam pengaruh obat bius langsung diberikan pertolongan.
Setelah siuman, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Kota.
"Setelah mendapatkan informasi itu, saat itu juga anggota saya langsung mengejar pelaku. 4 hari kemudian pelaku berhasil kita tangkap. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," ucapnya.
Peristiwa Lain
Siswi Jadi Korban Rudapaksa Dua Pria

Seorang siswi madrasah yang masih berumur 15 tahun di Kaur jadi korban rudapaksa oleh dua orang laki-laki.
Tersangka berinisial EK (21 tahun), warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur. EK sendiri ternyata sudah memiliki anak dan isteri.
Lalu, tersangka lainnya masih di bawah umur, dengan inisial YO (17 tahun), warga Kecamatan Kaur Utara, Kaur.
Peristiwa naas ini dialami korban pada Minggu (27/3/2022) lalu.
Saat itu, korban yang berkenalan dan berpacaran dengan tersangka EK melalui facebook dibawa ke sebuah pondok kebun.
Di pondok ini, EK melakukan perbuatan.
Baca juga: Khilaf Penjaga Warkop Coba Rudapaksa Pelanggannya, Digeruduk Warga Sampai Nyaris Akhiri Hidup
Setelah menjalani aksinya, tersangka EK bertemu tersangka YO. Oleh YO, korban kemudian dibawa ke rumah kosong, dan kemudian kembali dirudapaksa.
Setelah puas, para tersangka kemudian meninggalkan korban. Korban lalu pulang ke rumahnya dan melapor ke orangtuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian, yang kemudian mengamankan para tersangka.
Baca juga: Cinta Buta Istri Tukang Siomay, Bohongi Polisi Demi Lindungi Suami yang Sudah Rudapaksa Banyak Bocah
"Dari dua tersangka ini, satu kita tahan. Tersangka YO tidak kita tahan dan hanya wajib lapor karena masih anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha Prawira kepada TribunBengkulu.com, Kamis (7/4/2022).
Menurut Iptu Indro, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
"Untuk sementara ini dua tersangka dengan dua TKP yakni di pondok dan di rumah kosong," kata dia.
Kepada para tersangka, dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Siswi Madrasah di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri dan Seorang Remaja, Modusnya Dipacari dan WartaKotalive.com dengan judul Ngaku Crazy Rich, Seorang Pria Setubuhi dan Rampas Barang Berharga Wanita Kenalannya di Bekasi,