Cerita Kriminal
Aksi Terkutuk Ibu Kandung Paksa Anaknya Bersetubuh dengan Bapak Tirinya: Sudah 6 Kali Dinodai
Pasalnya, IN memaksa anak kandungnya berinisial TS (17) untuk berhubungan badan dengan suaminya, yang merupakan bapak tiri korban.
TRIBUNJAKARTA.COM, PEKANBARU - IN alias Neneng (41) dan suaminya, SY alias Syaiful (45) memang tak berperikemanusiaan.
Pasalnya, IN memaksa anak kandungnya berinisial TS (17) untuk berhubungan badan dengan suaminya, yang merupakan bapak tiri korban.
Kejadian miris ini terjadi di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
IN dan SY, saat ini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku ditangkap, Jumat (8/4/2022). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengatakan, pelaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan anak tirinya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Petugas Satpol PP Ini Buat Ulah: Perkosa Pemandu Karaoke 2 Kali, Jalani Puasa di Bui
Aksi terakhir pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya. Korban ini adalah anak kandung dari pelaku IN.
Sedangkan SY suami baru IN, yang menikah tiga bulan lalu.
"Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Minum Air Kedamaian Berlebihan, Pria Ini Perkosa Nenek-nenek di Dapur: Sebelumnya Dianiaya Dulu
Kasus ini mulanya, SY mengajak IN untuk berhubungan badan. Namun, sang istri menolak dengan alasan sedang sakit.
Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.
Kata Boy, IN memaksa korban untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.
Baca juga: Tak Kuat Lihat Baju Minim, Pria Ini Nekat Perkosa LC Kafe: Hukuman Penjara Pun Menanti
"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul. Korban juga diancam akan diusir dari rumah," kata Boy.
Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali menggauli anak tirinya tersebut. Korban dilarang keluar rumah. Korban kelas satu SMK di Kota Pekanbaru.
Namun, karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah. Dikarenakan jarang nampak keluar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.
Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu di Riau Paksa Anak Berhubungan Badan dengan Bapak Tirinya, Ancam Usir dari Rumah "
Matraman Darurat Pencurian Sepeda Motor |
![]() |
---|
Polisi Gadungan di Cikarang Tipu Emak-emak Pakai Modus Ajian Sakti Penghilang Aura Negatif |
![]() |
---|
Suami di Tangerang Kapak Istri hingga Jari Putus Gegara Chatting-an Senyum-seyum |
![]() |
---|
Modus Preman Pemalak Sok Jago di Cengkareng Terkuak, Sopir Truk Ditakut-takuti Sampai Dicegat |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Pelaku Penyiraman Air Cabai ke Pelajar SMP di Tebet |
![]() |
---|