Mudik Lebaran Dengan Kereta Api, Berikut Persyaratan Lengkapnya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai tanggal 22 April hingga 13 Mei 2022.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUN JOGJA
Kereta Rel Listrik atau KRL Solo-Jogja diujicoba mulai 1 Februari. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai tanggal 22 April hingga 13 Mei 2022 atau H-10 hingga H+10 Lebaran.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa merincikan, terdapat sejumlah persyaratan terbaru bagi calon pengguna yang ingin melakukan keberangkatan dengan kereta api selama periode masa angkut Lebaran.

Pengaturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

"Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam," kata Eva dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Ia mengatakan, bagi penumpang anak usia 6-18 tahun yang baru vaksinasi sebanyak 1 kali, maka wajib untuk menunjukkan persyaratan berupa hasil negatif tes PCR yang berlaku selama 3x24 jam.

Baca juga: 1.200 Warga Kota Tangerang Bisa Mudik Gratis ke 14 Kota Besar, Simak Syarat Lengkapnya di Sini

Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam ini, juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis. Namun, berkas tersebut kemudian harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

"Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," paparnya.

Bagi calon pengguna yang tidak melengkapi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan keberangkatan.

Pihaknya menghimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket. 

Adapun untuk tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat di area Daop 1 Jakarta selama masa angkutan Lebaran ialah mulai 27 April 2022 hingga 1 Mei 2022.

Berikut persyaratan lengkapnya : 

1. Penumpang yang sudah melakukan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Penumpanh yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Bagi penumpanh dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved