Demo 11 April 2022

Ungkap Pelaku Pembakaran Pospol Pejompongan, Polisi: Mereka Gengster dari Bekasi

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan, tiga pelaku pembakaran pos polisi Pejompongan.

Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com
Kolase foto Pos Polisi Pejompongan, Senin (11/4/22022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan, tiga pelaku pembakaran pos polisi Pejompongan merupakan satu komplotan.

Pasalnya, ketiga pelaku sama-sama berasal satu kota yang sama, yaitu Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Karena mereka satu daerah jadi diindikasikan sekelompok," ucapnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

Ia menyebut, polisi kini masih menyelidiki kemungkinan adanya aktor yang memobilisasi para pelaku.

Pasalnya, sebelum melakukan pengerusakan ketiganya ikut dalam demo di depan Gedung DPR RI pada Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Polisi: Pospol Pejompongan Dirusak Massa dengan Bom Molotov

"Kami tidak bisa bedakan rombongan asli (pendemo) atau rombongan liar. Motifnya juga masih kami dalami dari semalam, siapa tahu ada mastermindnya," ujarnya.

Dugaan ketiga tersangka ini satu komplotan pun diperkuat dari keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana yang menyebut ketiga pelaku saling mengenal satu sama lain.

"Mereka dari satu kota yang sama dan mereka juga saling mengenal," kata dia.

Sebagai informasi, tiga pelaku pengerusakan pospol Pejompongan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah AF, RS, dan RE.

AF yang merupakan warga Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi masih di bawah umur dan kini duduk di kelas 3 SMK.

Kolase foto Pos Polisi Pejompongan, Senin (11/4/22022).
Kolase foto Pos Polisi Pejompongan, Senin (11/4/22022). (Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com)

Kemudian, RS (22) beralamat di Pondok Gede, Bekasi dan RE (29) merupakan warga Jati Sampurna, Bekasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 180 jo 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, usai kericuhan pecah saat demo di depan gedung DPR RI, pos polisi yang berada di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat tepatnya di seberang Menara BNI dibakar massa.

Dari informasi yang diterima TribunJakarta.com di lokasi, peristiwa ini terjadi sekira pukul 19.00 WIB.

Pantauan di lokasi, api kini sudah padam dan lokasi kejadian sudah diberi garis polisi.

Papan petunjuk yang berada di depan pos polisi pun tampak dirusak massa.

Sekira pukul 20.00 WIB, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga pos polisi Pejompongan dirusak massa.

Kejadian sebelumnya terjadi pada 2012 dan 2019 lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved