Eks Warga Pancoran Buntu 2 Sebut Ada Dua Oknum Ngaku Keturunan Ahli Waris yang Sewakan Lahan
Eks warga Pancoran Buntu 2, Cucu, menyebutkan terdapat dua oknum yang mengaku sebagai keturunan ahli waris di lahan tersebut.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Eks warga Pancoran Buntu 2, Cucu, menyebutkan terdapat dua oknum yang mengaku sebagai keturunan ahli waris di lahan tersebut.
Lahan milik PT Pertamina itu terletak di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan.
Cucu mengatakan, dua oknum yang mengatasnamakan keturunan ahli waris itu adalah pria berinisial M dan S.
"Pokoknya yang bergerak di lahan (Pancoran Buntu 2) dua orang ini. Dua oknum ini serakah," kata Cucu saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).
Cucu mengungkapkan, lahan Pancoran Buntu 2 terbagi dalam dua bagian, yaitu "atas" dan "bawah".
Baca juga: 80 Persen Warga Sudah Tinggalkan Lahan Pancoran Buntu 2, Kini Ditawari Rusun Sebagai Hunian Baru
Oknum inisial S menguasai lahan Pancoran Buntu 2 bagian atas, sedangkan M bagian bawah.
Menurut Cucu, pola yang digunakan S dan M terbilang sama. Berbekal pengakuan sebagai keturunan ahli waris, keduanya menyewakan lahan kepada warga.
"Dari oknum M ini, disewa-sewakan lah kepada yang mau nyewa di lahan itu. Ada yang sewa tahunan, ada yang bulanan," ujar dia.
"Siswanto bikin kontrakan, lahan yang kosong disewakan ke orang. Jadi bukan dia yang bangun, yang nyewa yang bangun. Jadi kalau kita mau ngontrak di situ, kita bangun sendiri, dia nyiapin lahan doang," tambahnya.
Meskipun memiliki pola serupa, Cucu menyebut oknum inisial S dan M bersaing dalam penyewaan lahan di Pancoran Buntu 2.
Baca juga: Kisah Eks Warga Pancoran Buntu 2: 30 Tahun dalam Ketidakpastian, Kini Tenang Tak Pikirkan Polemik
"Mereka berdua nih saingan. Kontrakannya pun berpuluh-puluh pintu dua oknum itu," ungkap Cucu.
Saat ini, sebanyak 23 warga masih bertahan menduduki lahan di Pancoran Buntu 2 milik PT Pertamina di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan meminta 23 warga tersebut untuk membongkar mandiri tempat tinggalnya di Pancoran Buntu 2.
"Ya sebenarnya kita berharap demikian karena mereka sudah tinggal cukup lama, artinya sudah cukup," kata Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Mahludin, di Kantor Kecamatan Pancoran, Kamis (24/3/2022).
Mahludin berharap warga segera pindah secara sukarela sebelum dilakukan penertiban dan pemulihan aset.
"Karena itu (lahan Pancoran Buntu 2) akan digunakan, saya harap warga bisa meninggalkan secara sukarela karena itu aset negara," ucap dia.
Pemkot Jakarta Selatan menyatakan lahan di Pancoran Buntu 2 di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, merupakan milik PT Pertamina.
Hal itu berdasarkan sertifikat yang dimiliki Pertamina dan juga putusan pengadilan.
"Saya rasa kalau kita melihat dari apa yang dimiliki oleh Pertamina itu statusnya jelas. Sertifikat sudah ada dan keputusan pengadilan juga," kata Mahludin.
Dengan demikian, lanjut Mahludin, aset milik Pertamina di Pancoran Buntu 2 perlu diamankan oleh pemerintah.
Selain itu, Mahludin menyebut polemik sengketa lahan di Pancoran Buntu 2 juga mendapat atensi dari Kejaksaan.
"Jadi kalau hak Pertamina sebenarnya sebagai BUMN aset negara itu mungkin harus kita amankan," ujar dia.
"Itu aset negara dan ini juga dapat atensi dari kejaksaan," sambungnya.
Sosialisasi terkait pemulihan aset telah digelar di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Dalam sosialisasi itu, Pemkot Jakarta Selatan mempertemukan pihak PT Pertamina dengan warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu 2.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Camat Pancoran Rizki Adhari, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, dan Satpol PP.
Namun, dari 23 warga yang diundang, hanya dua orang yang menghadiri sosialisasi pemulihan aset.
Dua orang warga yang hadir hanya menyampaikan surat penolakan sosialisasi dengan alasan tidak memiliki landasan hukum.
Terkait hal itu, Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma, tahapan pemulihan aset negara diatur dalam Pergub 207 tahun 2016.
"Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," kata Aditya di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Mahludin, mengaku akan menunggu arahan pimpinan terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Kita menunggu dari pimpinan dulu. arahan seperti apa dan kita lanjutkan ke tahap berikutnya," ujar dia.
Persoalan sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu 2 sempat menimbukan beberapa kali bentrokan.
Bentrokan pertama terjadi pada 24 Februari 2021. Bentrokan yang diduga melibatkan mahasiswa dan ormas itu kembali terulang pada 17 Maret 2021.