Cerita Kriminal
Asmara Cinta Segitiga Membutakan, kasatpol PP Makassar Sampai Tega Dalangi Penembakan Anggota Dishub
Asmara cinta segitiga begitu membutakan hingga membuat pejabat sekelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) lupa daratan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Asmara cinta segitiga begitu membutakan hingga membuat pejabat sekelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) lupa daratan.
Ialah Muhammad Iqbal Asnan (MIA), pimpinan tertinggi Satpol PP Makassar yang diduga tega mendalangi penembakan terhadap seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang (40).
Akibatnya, hukuman penjara seurmur hidup kini membayangi si pejabat.
Awal Mula Kasus
Najamuddin Sewang ditemukan tewas tergelak di Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (3/4/2022) siang.
Awalnya, sang petugas Dishub yang masih berseragam dinas itu diduga tewas kecelakaan tunggal.
Baca juga: Sepekan Berlalu, Titik Lokasi Penembakan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Belum Bisa Dipastikan
Namun, setelah jasadnya hendak dikafani, keluarga menemukan adanya lubang di tubuh almarhum.
Lubang itu menyerupai bekas luka tembakan dan mengeluarkan darah.
Atas temuan itu, pihak keluarga pun sepakat untuk dilakukan autopsi mayat Najamuddin.
Setelah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara, terungkap bahwa Najamuddin Sewang tewas ditembak.
Hal itu dikuatkan dengan adanya proyektil peluru yang bersarang di bawah ketiak kirinya.
Proyektil itu pun masih diselidiki di Laboratorium Forensik Cabang Makassar.
Sementara jenazah Najamuddin Sewang telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Takalar.

Penangkapan
Hari ini, Sabtu (16/4/2022), Kasatpol PP Muhammad Iqbal Asnan diringkus aparat Polrestabes Makassar.
Video detik-detik penangkapannya beredar.
Muhammad Iqbal Asnan ditangkap terkait dengan kasus penembakan yang berujung kematian ASN Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Muhammad Iqbal Asnan sendiri diduga sebagai dalang atas kejadian maut tersebut.
Sebelumnya pihak Polrestabes Makassar butuh lebih dari dua pekan melakukan pengembangan atas kasus penembakan ASN Dishub Makassar ini.
Selain Muhammad Iqbal Asnan, ada tiga tersangka lain yang juga diamankan karena terlibat penembakan itu, inisial S, AKM dan A.
Muhammad Iqbal Asnan juga diketahui sebelumnya menjabat sebagai Plt Kadishub Makassar.
Baca juga: Insiden Penembakan Pecahkan Kaca KRL Tanah Abang-Rangkasbitung, Polisi Langsung Telusuri TKP
Saat hendak ditangkap, Muhammad Iqbal Asnan diketahui berada di salah satu rumah di Jl Muhammad Tahir, Makassar.
Personel dari Polrestabes Makassar pun mendatangi lokasi keberadaan Muhammad Iqbal Asnan sekitar Pukul 16.00 Wita.
Muhammad Iqbal Asnan tampak tengah duduk di ruang depan rumah tersebut mengenakan kaos hitam.
Sementara Personel dari Polrestabes Makassar berjumlah belasan orang tanpa seragam mengelilingi Muhammad Iqbal Asnan.
Bahkan diantara belasan Personel Polrestabes Makassar ini, hadir pula Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
Iqbal Asnan pun terlihat tenang dan diminta langsung menandatangi surat dalam map berwarna merah yang diduga sebagai surat perintah penangkapan.
Usai menandatangi surat tersebut, Iqbal Asnan pun langsung digiring ke Mapolrestabes.
Rangkaian penangkapan atau penjemputan Iqbal itu, dibenarkan Kombes Pol Budhi Haryanto.
"Iya (saya pimpin langsung penangkapan di rumahnya," kata Budhi, Sabtu (16/4/2022) sore.
Motif Asmara
Budhi juga mengungkapkan, motif pembunuhan terhadap korban yakni masalah asmara.
"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi, dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor," ungkap Budi, dalam keterangan persnya, pada Sabtu (16/4/2022) malam.
"Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA, AKM dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Para pelaku ditangkap di lokasi yang sama di rumah Iqbal Asnan di Jalan Muhammad Tahir.

Terkait senjata yang digunakan para pelaku, ujar Budi, masih dilakukan uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor).
"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," kata dia.
Budi menegaskan, keempat pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Pangkat Kombes Bawa Belasan Personel Tangkap Kasatpol PP, Iqbal Asnan Hanya Bisa Lakukan Ini dan di Kompas.com dengan judul Cinta Segitiga, Motif di Balik Pembunuhan Pegawai Dishub yang Didalangi Kasatpol PP Kota Makassar