Ramadan 2022

Bandel Tetap Beroperasi di Bulan Suci, 21 Tempat Hiburan Malam di Cikarang Disegel

Sebanyak 21 tempat hiburan malam di lokasi tersebut disegal petugas, mereka nekat tetap beroperasi meski dilarang selama bulan sucu Ramadan. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan penyegelan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi saat bulan suci Ramadan. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi penertiban operasional tempat hiburan malam di kawasan Ruko Thamrin, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (15/4/2022) malam. 

Sebanyak 21 tempat hiburan malam di lokasi tersebut disegal petugas, mereka nekat tetap beroperasi meski dilarang selama bulan sucu Ramadan. 

Kepala Seksie Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, mengatakan, sejumlah pengusaha tempat hiburan berdalih tidak mengetahui aturan larangan operasional selama bulan suci Ramadan. 

"Hampir semua hari ini kita lakukan penyegelan baik di kawasan ruko Thamrin maupun tempat lainnya, total ada 21 tempat hiburan," kata Windhy. 

Pemerintah Kabupaten Bekasi lanjut dia, telah menerbitkan maklumat bulan suci Ramadan. Salah satu aturannya melarang operasional tempat hiburan malam seperti kleb, kaffe, karaoke dan semacamnya. 

Baca juga: Mainkan 15 Game Penghasil Uang Ini, Bisa Hasilkan Saldo DANA Sambil Ngabuburit

"Kami tidak pandang pilih karena sudah peraturan pemerintah tempat hiburan seperti yang dimaksud tutup selamanya bulan suci Ramadan," tegasnya. 

Dalam proses penyegelan, petugas sempat mendapat perlawanan dari petugas keamanan salah satu tempat hiburan malam. 

Mereka berusaha menghalang-halangi petugas, saling dorong sempat terjadi hingga menyebabkan nyaris baku hantam. 

Beruntung situasi tidak sampai pecah, para petugas keamanan tempat hiburan tak terima petugas melakukan penyegelan. 

"Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada pengusaha tempat hiburan yang tidak patuh peraturan pemerintah," tukasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved