Pernah Beberapa Kali Tersandung Kasus Hukum, Polisi Bakal Usut Kasus Pengeroyokan Oleh Putra Siregar
Aparat kepolisian memastikan bakal mengusut tuntas kasus pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Nuralamsyah.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian memastikan bakal mengusut tuntas kasus pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Nuralamsyah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus pengeroyokan ini sedang diproses oleh penyidik.
Budhi memastikan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi," kata Budhi kepada awak media
Pemilik PS Store itu pun terancam mendekam di penjara selama bertahun-tahun karena aksinya di Code Cafe Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.
"Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," sambung Budhi.
Baca juga: Istri Putra Siregar Rindu Suami yang Kini Ditahan, Beri Alasan Ini saat Anak Tanya Keberadaan Ayah
Kasus pengeroyokan tersebut bukan kali pertama Putra Siregar berurusan dengan masalah hukum.
Pada 2020, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal pada tahun 2017.

Sebagai jaminan, Putra Siregar mengeluarkan uang jaminan yang mencapai Rp 500 juta.
Namun, ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah.
Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.
Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu.
Namun lagi-lagi pria yang akrab dengan sejumlah artis Tanah Air itu berhasil lolos.
Berdasar data dari mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.

Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah yakni manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sementara itu Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba.