Pernah Beberapa Kali Tersandung Kasus Hukum, Polisi Bakal Usut Kasus Pengeroyokan Oleh Putra Siregar

Aparat kepolisian memastikan bakal mengusut tuntas kasus pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Nuralamsyah.

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Kolase foto Putra Siregar. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian memastikan bakal mengusut tuntas kasus pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Nuralamsyah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus pengeroyokan ini sedang diproses oleh penyidik.

Budhi memastikan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus yang melibatkan  Putra Siregar dan Rico Valentino.

"Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi," kata Budhi kepada awak media

Pemilik PS Store itu pun terancam mendekam di penjara selama bertahun-tahun karena aksinya di Code Cafe Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.

"Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," sambung Budhi.

Baca juga: Istri Putra Siregar Rindu Suami yang Kini Ditahan, Beri Alasan Ini saat Anak Tanya Keberadaan Ayah

Kasus pengeroyokan tersebut bukan kali pertama Putra Siregar berurusan dengan masalah hukum.

Pada 2020, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal pada tahun 2017.

Bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sebagai jaminan, Putra Siregar mengeluarkan uang jaminan yang mencapai Rp 500 juta.

Namun, ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah.

Dia dinilai oleh majelis hakim tidak  melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.

Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu.

Namun lagi-lagi pria yang akrab dengan sejumlah artis Tanah Air itu berhasil lolos.

Berdasar data dari mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.

Putra Siregar
Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17)

Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah yakni manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara itu Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved