Cerita Kriminal
Bawa Revolver Curi Motor di Tangerang, Pelaku Disikat Polisi karena Melawan
Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang.
Adapun kedua pelaku ini ialah AK (21) dan RF (25).
Keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Maiso yang bertempat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Adapun dua orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur," ucap Zain dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Pencurian terjadi pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB bertempat di parkiran Toko Maiso, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Motor Sport Warga Matraman Raib Digondol Maling Siang Bolong, Diduga Sudah jadi TO
Keduanya mencuri sepeda motor yang sedang terpakir dalam keadaan terkunci.
Kemudian AHI (28) korban melaporkan kejadian tersebur ke Polresta Tangerang.

"Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi," jelas Zain.
Zain mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
"Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang adai di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya," terang Zain.
Dari hasil penangankapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti.
Yaitu dua sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, empat buah plat nomor kendaraan, satu tas kecil berwarna hitam, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru tajam aktif, dua gagang kunci T, empat mata kunci T, satu pisau dan satu kunci magnet.
"Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tutur Zain.
Baca juga: Rapihnya Siasat Licik Kasatpol PP Habisi Nyawa Petugas Dishub, Posisi Luka Tertutupi Tubuh Korban
Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995.
"Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Zain.