Sebelumnya Jadi Tersangka Gara-gara Habisi Begal, Amaq Sinta Bernafas Lega Kasusnya Dihentikan
Amaq Sinta kini bisa bernafas lega lantaran dibebaskan dari hukuman akibat menghabisi dua begal.
TRIBUNJAKARTA.COM, MATARAM - Amaq Sinta kini bisa bernafas lega lantaran dibebaskan dari hukuman akibat menghabisi dua begal.
Polisi menyebut, aksi yang dilakukan Amaq Sinta merupakan upayanya membela diri.
Amaq Sinta yang sebelumnya dijadikan tersangka ini pun penyelidikan kasusnya diberhentikan.
"Putusan dari gelar perkara khusus Polda NTB menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta adalah perbuatan pembelaan terpaksa," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam keterangan pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).
Kesimpulan ini diambil dari fakta-fakta gelar perkara khusus tim penyidik.
Baca juga: Nyawa Bayi Berusia Sebulan Melayang Akibat Aksi Kejam Sang Ayah, Ibunya Juga Jadi Korban
"Sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil atau materil," ujarnya.
Keputusan ini, kata Irjen Pol Djoko, juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.
Isi pasal tersebut adalah penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan.

"Kami menyimpulkan bahwa penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka Amaq Sinta," kata Kapolda.
Murtede alias Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah.
Amaq Sinta dianggap melakukan tindak pidana karena menewaskan dua orang dalam perkelahian sengit, di jalan Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Korban meninggal masing-masing berinisial PN (30) dan OWP (21).
Jasadnya ditemukan warga di pinggir jalan dengan luka tusuk.
Belakangan terungkap, dua orang tersebut merupakan komplotan begal yang berusaha merampas motor Amaq Sinta.