PSI Minta Pemprov DKI Jamin Pendidikan Penyandang Disabilitas hingga S2, Ini Alasannya

Ia menyebut kelompok disabilitas bakal mendapatkan kesempatan yang lebih banyak lagi terkait ketahanan ekonomi dengan pendidikan yang lebih tinggi

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa/Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak membantu penyandang disabilitas menggunakan layanan fasilitas DINA di Stasiun MRT Bundaran HI, Jumat (3/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anthony Winza Probowo mengusulkan agar penyandang disabilitas diberi jaminan pembiayaan dan kuota khusus untuk mendapatkan pendidikan hingga tingkat Sarjana tingkat 2 (magister).

Ia menyebut kelompok disabilitas bakal mendapatkan kesempatan yang lebih banyak lagi terkait ketahanan ekonomi dengan pendidikan yang lebih tinggi, jika itu dilakukan.

"Menurut kami penyandang disabilitas harus dijamin pendidikannya hingga S2 dan diberikan kuota khusus untuk mendapatkan pendidikan level Magister. Jangan cuma sampai 12 tahun saja," kata Anthony dalam keterangan tertulis dikutip TribunJakarta.com, Selasa (19/4/2022).

"Pendidikan itu adalah kunci untuk membuka pintu-pintu kesempatan. Jadi, coba diberikan sampai tingkat perguruan tinggi atau bahkan pascasarjana," sambungnya.

Selain itu, ia menyoroti juga minimnya tenaga pendidik khusus.

Baca juga: Tak Punya Anggaran, Pemprov DKI Cari Bantuan Swasta Bangun Lapak UMKM Peninggalan Ahok

Baca juga: Pria Disabilitas Kaget Didatangi Istri Panglima TNI, Tak Nyangka Diberi Hadiah Gitar Istimewa

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga perlu menambah tenaga pendidik khusus dan memberikan insentif keuangan tambahan untuk para tenaga pendidik ini.

"Saat ini DKI masih sangat kekurangan tenaga pendidik untuk penyandang disabilitas. Jika ingin menambah jumlah tenaga pendidik ini maka perlu berikan insentif gaji yang jauh lebih besar bagi tenaga pendidik yang tersertifikasi, lembaga pendidikannya baik swasta formal maupun vokasional juga perlu ada insentifnya khusus jika sudah memenuhi persyaratan sebagai lembaga pendidikan yang inklusif, namun regulasi terkait ini perlu segera dirampungkan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved