Adik Tusuk Kakak Sulung

Berawal dari Curhat ke Kakak Perempuan, Pemuda di Kramat Jati Dikunci Bareng Jasad Abangnya di Rumah

Berawal dari curhatannya ke kakak perempuan, seorang pemuda bernama Danang (19) dikunci bersama jasad abangnya berinisial B (38) di rumahnya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tampak bendera kuning Bambang Febrianto (38) yang dipasang di permukiman warga RT 07/RW 04, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022). 

"Kayaknya dia enggak ada gangguan (jiwa), cuman agak kayak tempramen," tuturnya.

Ibu Danang menjerit saat sahur

SI, ibu Danang dan B sempat menjerit dan berteriak minta tolong mendapati anaknya tewas.

Abdul mengatakan, SI berteriak setelah mendapati B terkapar di ruang tamu rumah.

"Ibunya teriak tolong, tolong begitu,"

"Posisinya pelaku sudah ngaku ke kakak perempuannya yang tinggal dekat lokasi kalau dia membunuh masnya," kata Abdul.

Saat itu, warga sekitar tengah bersiap untuk melaksanakan sahur.

Warga sebenarnya mendengar teriakan SI, tapi tak berani mendatanginya.

Baca juga: Ustaz Ahmad Yasin Ngucap Allahu Akbar 3 Kali Lihat KRL di Citayam Hantam Mobilnya: Saya Pasrah

Pasalnya, warga khawatir jadi sasaran amukan Danang, terlebih di mata warga sekitar pelaku dikenal kerap berulah.

Apalagi saat kejadian, posisi Danang masih sedang memegang pisau yang digunakannya untuk menusuk B.

Danang juga disebut sempat terlibat kasus hukum yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

"Apalagi pas kejadian pelaku megang pisau kan,"

"Memang sehari-hari pelaku ini sering bawa pisau, enggak tahu buat apa. Infonya dia kerja, tapi saya enggak tahu pasti pekerjaannya," ujar Abdul.

Abdul menuturkan warga sekitar baru berani mendekat saat sejumlah anggota Polsek Kramat Jati datang mengamankan Danang dan mengevakuasi jenazah B dari rumah.

Jenazah B dievakuasi sekira pukul 06.00 WIB ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut yang jadi barang bukti keperluan penyidikan.

"Waktu anggota tiba kalau tidak salah pisau sudah dicabut dari tubuh korban,"

"Tapi saya enggak tahu yang mencabut itu pelaku atau bukan. Ibunya saat kejadian ada di rumah, tapi selamat," kata Abdul.

Atas perbuatannya Danang kini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TribunJakarta/Bima Putra

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved