Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan

Dituding Jadi Penyebab Putra Siregar Dipenjara, TikTokers Chandrika Chika Diperiksa Polisi Hari Ini

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa seleb TikTok Chandrika Chika pada hari ini, Rabu (20/4/2022).

Instagram @chndrika_
Seleb TikTok Chandrika Chika. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim


TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa seleb TikTok Chandrika Chika pada hari ini, Rabu (20/4/2022).


Chika akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengeroyokan yang menjerat bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino.


Chika sebelumnya dituding sebagai wanita yang dibela Putra Siregar dan Rico Valentino sebelum terjadi insiden pengeroyokan.


"Kami juga memintai keterangan saudari CC, dan kami sudah melayangkan panggilan untuk hadir memberikan keterangan kepada kami," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi.


Selain Chika, sambung Budhi, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Seleb TikTok Chandrika Chika Ini Diduga Jadi Pemicu Putra Siregar Ribut, Kerabat Ungkap Perangainya


"Proses pemeriksaan saksi-saksi lain juga sedang berlangsung, dan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun yang terlibat dalam peristiwa tersebut," ujar dia.


Pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap pengunjung kafe bernama Nuralamsyah dipicu permasalahan wanita.


Budhi menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.


"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban MNA," kata Budhi.


Budhi menuturkan, Rico Valentino dan Putra Siregar tidak mengetahui pembicaraan antara teman perempuannya dengan korban.

Artis TikTok Chandrika Chika.
Artis TikTok Chandrika Chika. (Instagram @chndrika_)


Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya berbicara dengan korban.


"Tersangka RV lalu mendatangi korban MNA, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Kapolres.


Tak berselang lama, lanjut Budhi, Putra Siregar juga mendatangi meja korban dan turut melakukan penganiayaan.


"Tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA," tutur Budhi.


Korban Nuralamsyah membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan.


Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved