Kecelakaan KRL dan Mobil di Citayam
Lolos dari Maut Tertabrak KRL di Rawageni, Ustaz Ahmad Yasin Terancam Tuntutan Ganti Rugi PT KAI
Joni menyampaikan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
TRIBUNJAKARTA.COM, - Pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur'an Fantastis Depok, Ustaz Ahmad Yasin, harus bersiap menghadapi tuntutan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) pasca-mobil yang dikendarainya tertabrak di perlintasan Rawageni daerah Citayam, Bogor, Rabu (20/4/2022) pagi.
Diketahui, Ustaz Ahmad Yasin berhasil selamat dari kecelakaan tersebut kendati mobilnya tertabrak dan terseret hingga ringsek.
PT KAI bakal melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban Ustaz Ahmad Yani selaku pengemudi mobil yang dduga menerobos palang pintu perlintasan yang berada di jalur antara Stasiun Citayam dan Depok.
Pelaporan dan tuntutan pertanggungjawaban ini dilayangkan pihak PT KAI karena Ustaz Ahmad Yani selaku pengemudi diduga melakuman kecerobohan dengan tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga mengakibatkan kecelakaan dan gangguan sejumlah perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat pada pagi hari tadi.
"KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Ustaz Ahmad Yasin Ceritakan Detik-Detik Tertabrak Kereta di Depok: Tutup Mata Sambil Takbir 3 Kali
Akibat kejadian itu, kata Joni, sejumlah perjalanan KRL tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.
Ia menyebut, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” papar Joni.

Joni menyampaikan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomro 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur, setiap pengguja jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Kemudian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel."
Baca juga: Kereta, kereta! Teriak Petugas Perlintasan, Ustaz Yasin Pasrah saat Nengok Lihat KRL di Depan Mata
Warga Minta Palang Pintu Perlintasan Rawageni Kembali Dibuka: Mobilisasi Warga Terhambat |
![]() |
---|
'Allahu Akbar' Ucap Ustaz Yasin 3 Kali saat Mobilnya Dihantam KRL, Pasrah tapi Berusaha Tak Panik |
![]() |
---|
Fakta Kecelakaan Mobil dan Kereta di Depok: Ustaz Serukan Takbir, Mobil Baru Dibeli Terseret Jauh |
![]() |
---|
PT KAI Bakal Tuntut Pertanggung Jawaban Pengemudi Mobil di Insiden Kecelakaan di Perlintasan Depok |
![]() |
---|
'Kereta, kereta!' Teriak Petugas Perlintasan, Ustaz Yasin Pasrah saat Nengok Lihat KRL di Depan Mata |
![]() |
---|