Hotman Paris Hutapea Diskors Peradi 3 Bulan karena Langgar Kode Etik, Hotma Sitompul Angkat Bicara

Pengacara Hotma Sitompul menanggapi skors tiga bulan yang diterima pengacara Hotman Paris Hutapea.

Editor: Elga H Putra
(Kolase Instagram)
Pengacara Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Hotma Sitompul menanggapi skors tiga bulan yang diterima pengacara Hotman Paris Hutapea.

Diketahui, Hotman Paris diskors tiga bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Hotman Paris dianggap melanggar kode etik karena tak mampu memediasi rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan.

Selaku orang yang mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi, Hotma Sitompul menegaskan dirinya bukan mengadukan tentang gaya hidup Hotman Paris.

Melainkan mengenai posisi Hotman Paris dalam menangani perkara rumah tangga Hotma Sitompul.

Baca juga: Dilaporkan Sesama Pengacara Soal Konten Instagram, Reaksi Hotman Paris: Saya Ini Pengusaha Diskotik

Hotma Sitompul menyebut Hotman Paris tidak mengupayakan jalan damai.

Menurut Hotma Sitopul, Hotman Paris dalam menangani perkara rumah tangganya malah melakukan konferensi pers berkali-kali yang membuat perkara rumah tangga semakin mencuat ke publik tanpa penyelesaian secara hukum;

"Hotman Paris Hutapea melakukan konferensi pers dan membuat postingan-postingan yang mendiskreditkan saya," tutur Hotma Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022).

Pengacara Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea.
Pengacara Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea. (Via Tribunnews)

Hotma Sitompul lantas membeberkan poin yang menjadi acuan Peradi menskors Hotman Paris selama tiga bulan.

Hotman Paris dianggap melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.

Disampaikan Hotma Sitompul, Peradi menilai perilaku Hotman Paris Hutapea yang membuka masalah rumah tangga ke publik tidak menggambarkan perilaku atau sikap seorang advokat yang harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesiterhormat.

"Bahwa Hotman Paris Hutapea juga sama sekali tidak menggambarkan adanya upaya dan spirit untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan hukum yang ditanganinya secara musyawarah," tutur Hotma Sitompul.

Dijelaskannya, sejatinya seorang advokat ketika tidak sedang menjalankan profesi advokat tidak bisa dilepaskan dan dipisahkan dari profesinya sebagai seorang advokat.

"Sebab, hal itu akan dapat mempengaruhi citra dan martabat profesi advokat itu sendiri," paparnya.

Baca juga: Cerita di Balik Deretan Aspri Hotman Paris: Ada yang Masih Sekolah, Dijemput Orang Tuanya

Soal surat pemberitahuan pengunduran diri dari Hotman Paris Hutapea, menurut pertimbangan Peradi, ujar Hotma Sitompul, sama sekali tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved