Komplotan Bocil di Medan Diciduk saat Lagi Bagi-bagi Duit Hasil Curian, Nominalnya Sampai Rp 40 Juta
Masih kecil tapi nekat, mungkin itu ungkapan yang cocok bagi tiga orang bocah perempuan berusia 11 hingga 12 tahun di Medan Sumatera Utara.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Masih kecil tapi nekat, mungkin itu ungkapan yang cocok bagi tiga orang bocah perempuan berusia 11 hingga 12 tahun di Medan Sumatera Utara.
Tiga bocah perempuan ini kepergok tengah bagi rata uang yang mereka dapatkan dari toko kelontong.
Siapa sangka, uang tersebut merupakan hasil mereka mencuri dari toko tersebut.
Mereka saling bersekongkol demi melancarkan aksi jahatnya di toko kelontong milik P Pardosi Simbolon (60).
Yang lebih mirisnya lagi, tak hanya sekali geng bocil (bocah cilik) ini sudah beraksi lebih dari dua kali.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Diringkus di Depok, Pelaku Tepergok Warga Bersama Barang Bukti
Bahkan, warga sekitar sudah menyebut mereka 'spesialis' mencuri.
Dikutip dari TribunMedan.com, korban menceritakan kronologi bagaimana bisa para bocil tersebut menggasak uang puluhan juta dan tiga handphone.
Dikatakan korban, tiga pelaku memiliki perannya masing-masing.

Dua pelaku mendatangi istrinya yang tengah menjaga toko.
Sementara satu orang tetap berada di atas sepeda motornya sekitar 20 meter dari lokasi di Jalan Dwikora 3, 7 E, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Dua bocah berpura-pura belanja telur dan rokok menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.
Lantaran tak punya kembalian, istri korban masuk ke rumah guna mencari uang kembalian.
Namun kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksi jahatnya.
Saat istri korban kembali, satu pelaku pura-pura izin numpang ke kamar mandi.
Sementara satu pelaku terus mengajak istri korban berbicara.
Di sinilah pelaku menggasak uang pemilik toko kelontong kurang lebih sebesar Rp 40 juta dan 3 telepon genggam.
Baca juga: Pura-pura Jadi Pembeli, 2 Pencuri Bawa Senjata Api Beraksi Satroni Minimarket di Bekasi
"Yang satu permisi ke kamar mandi ke belakang,"
"Habis itu ditengok juga rupanya yang masuk itu sudah main mata sama yang di depan sambil cerita pendek melihat kebelakang jadi ambil tas itu lalu pergilah mereka," kata P Pardosi Simbolon, Sabtu (23/4/2022).
Tak lama setelah itu, anak laki-laki korban menyadari tiga pelaku telah melakukan pencurian.

Anak laki-laki ini menyadari ada yang tak beres kemudian mengecek ke kamar.
Ternyata didapati uang dan handphone mereka hilang.
Kemudian dia pun langsung mengayuh sepeda dan mencari ke tiga pencuri di bawah umur tersebut.
Komplotan bocil ini akhirnya ditangkap di pinggir jalan sekitar 2 kilometer dari toko korban.
Ketiganya ditangkap ketika tengah membagikan uang hasil curian.
"Itu anak saya yang paling besar yang menangkapnya naik sepeda setelah itu dia suruh kemari lah,"ungkapnya.
Saat ditangkap, ke tiga anak sekitar berusia 12 tahun itu merasa tak bersalah.
Mereka terlihat santai tanpa dosa.
Tak hanya P Pardosi Simbolon, satu jam kemudian korban lainnya datang dan mengaku barangnya dicuri juga.
Baca juga: Siswa SD Dipaksa Ngaku Curi Jam Tangan Mahal Gurunya, Terkuak Reaksi Sekolah Pas Diminta Bukti CCTV
Warga kemudian berkumpul dan menghubungi pihak berwajib.
Hingga akhirnya ketiga pelaku digiring ke Polsek Patumbak.
Saat ini, korban enggan membuat laporan.

Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Polsek Patumbak.
Meski demikian, korban menyesalkan Polsek Patumbak yang kurang peka terhadap keresahan masyarakat.
Menurut warga pelaku spesialis mencuri di rumah-rumah dengan modus serupa.
Mereka memanfaatkan sebagai anak wanita di bawah umur yang tak bakal digebuki kalau ketangkap.
Pardosi menduga tiga anak ini memiliki bos yang memerintah mereka mencuri.
"Menurut saya Karena banyak orang melapor kehilangan barang awalnya pihak kepolisian supaya tetap dia selidiki bagaimanapun pasti ada ada bosnya di atas nggak mungkin dia berani karena di bawah umur,"ungkapnya.
Baca juga: Pencurian Siberian Husky di Tanjung Priok Berakhir Damai, Pelaku Ganti Rp 12 Juta
Respon polisi
Sementara itu, Polsek Patumbak melepaskan 3 anak perempuan di bawah umur yang diduga mencuri uang sebesar Rp 40 juta tersebut.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir beralasan mereka tak bisa dipidanakan.
"Korban gak ada buat LP, itu anak umur 11 tahun. Kalau 12 tahun ke bawah gak bisa dibuat ke pidana dikembalikan ke keluarganya," ucapnya.
(TribunMedan/TribunJakarta)