Dendam 3 Pria Habis Mahasiswi

3 Pemerkosa Mahasiswi Ini Lebaran di Penjara, Kapolsek Kemayoran: 'Biar Banyak Nebus Dosa Kamu!'

Ada cerita menarik ketika ketiga pelaku pemerkosa dipajang saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022).

Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com
Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono mendekati ketiga pelaku yang sedang berdiri menunduk di Polres Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Ada cerita menarik ketika ketiga pelaku pemerkosa dipajang saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022).

Ketiga pelaku yang mengenakan baju tahanan berwarna merah itu tertunduk lesu.

Mereka berdiri memunggungi sorotan kamera wartawan.

Masing-masing kedua tangan mereka terborgol.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono mendekati ketiga pelaku.

Baca juga: Salut! Aksi Berani Gadis Cilik Ini Lawan Pemerkosa saat Lagi Nyuci di Kolam: Gigit Bibir Pelaku

"Kamu puasa," tanya Ewo.

"Puasa pak," jawab salah satu pelaku.

Pertanyaan yang sama pun diajukan kepada dua pelaku lainnya.

Mereka berdua pun memberikan jawaban yang sama.

Kapolsek lalu meminta agar mereka kapok dan menebus dosa selama berada di balik jeruji besi.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono mendekati ketiga pelaku pemerkosa.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono mendekati ketiga pelaku yang sedang berdiri menunduk di Polres Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022).

"Biar banyak-banyak nebus dosa kamu ya," kata Ewo.

Aksi biadab dilakukan pria berinisial MBA bersama dua temannya AK dan AS terhadap korban berinisial TM.

Mereka nekat memerkosa perempuan itu secara bergiliran.

Usai memuaskan nafsu bejatnya, perempuan berbehel itu pun dihabisi nyawanya oleh mereka.

Aksi pemerkosaan itu terjadi di sebuah kos-kosan di Kawasan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Tukang Siomay Pemerkosa Gadis 6 Tahun Buron, Sebelum Beraksi Sempat Cekcok dengan Keluarga Korban

Awalnya, si korban TM (21), seorang mahasiswi, sedang beristirahat di kosannya.

Tiba-tiba, MBA datang membuka pintu kosan secara diam-diam bersama kedua temannya, AK dan AS.

Melihat TM masih berada di alam mimpi, mereka bertiga langsung memerkosanya.

Mereka melakukannya secara bergilir.

"Ketiga pelaku punya peranan masing-masing, ada yang megang tangan, kaki dan ada yang memerkosa. Dilakukan secara bergantian," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana pada Senin (25/4/2022).

Ketiga pelaku tertunduk lesu usai konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022).
Ketiga pelaku tertunduk lesu usai konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022). (Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

TM sontak terbangun ketika ketiga pria bejat ini tiba-tiba menggagahi dirinya. Ia sempat berteriak.

Karena panik takut aksinya ketahuan, salah satu pelaku membekap korban.

"Ada yang membekap korban dan juga melakukan pemukulan sehingga korban pingsan," lanjutnya.

Usai dibekap, TM mengalami sesak nafas hingga keluar darah dari mulutnya. 

Ketiga pelaku membawanya ke rumah MBA.

Baca juga: Tak Bisa Tahan Nafsu, Niat Doni Rudapaksa Anak Temannya Saat Mandi Malah Berbuah Petaka

Namun, TM tak kunjung sadarkan diri, mereka lalu membawanya ke Rumah Sakit Tarakan. 

"Di RS Tarakan korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

Dari Pihak Rumah Sakit kemudian menghubungi Polsek Kemayoran untuk datang ke sana.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap ketiga pelaku.

Dipicu Masalah Ini

Ternyata MBA nekat memerkosa hingga menghilangkan nyawa TM dipicu masalah pribadi.

"Yang jelas pacar korban dia dendam karena pacarnya punya cowok lain. Sedangkan pelaku lain sangat marah karena dinyatakan sebagai orang miskin dan ingin merasakan berhubungan badan," tambah Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono.

Barang bukti pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan ketiga pelaku.
Barang bukti pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan ketiga pelaku di Polres Jakarta Pusat pada (25/4/2022).

Polisi mengamankan bantal, sprei, selimut korban, pakaian dan pakaian dalam, kondom serta barang-barang pribadi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 ke 3 dan Jo Pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun terhadap 3 pelaku. Kini sudah ditahan di Polsek Kemayoran," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved