Minta Anies Temui Warga Rusun Marunda, PDIP: Sebagai Dukungan Moral Bagi Korban Pencemaran Batu Bara

Pasalnya, warga Rusun Marunda hingga kini masih terdampak pencemaran lingkungan dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan.

Tribunjakarta.com/Muhammad Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) saat menghadiri rilis buku autobiografi anggota DPRD DKI Jakarta dari Gerindra, Syarif (kanan), di hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020) malam. 


Perusahaan pengelola pelabuhan ini juga diminta menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.


Tak hanya itu, PT KCN juga harus menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.


"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," tuturnya.


"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," tambahnya menjelaskan.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved