Minta Anies Temui Warga Rusun Marunda, PDIP: Sebagai Dukungan Moral Bagi Korban Pencemaran Batu Bara

Pasalnya, warga Rusun Marunda hingga kini masih terdampak pencemaran lingkungan dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan.

Tribunjakarta.com/Muhammad Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) saat menghadiri rilis buku autobiografi anggota DPRD DKI Jakarta dari Gerindra, Syarif (kanan), di hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PDIP Johnny Simanjuntak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi warganya yang terdampak pencemaran debu batu bara di Rusun Marunda, Jakarta Utara.


Pasalnya, warga Rusun Marunda hingga kini masih terdampak pencemaran lingkungan dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan.


"Mereka juga kan warga Jakarta, gubernur lenting turun ke Rusun Marunda. Gubernur perlu ke sana, karena itu artinya gubernur merasakan yang dirasakan warganya," ucapnya di gedung DPRD DKI, Senin (25/4/2022).


Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta ini pun meminta Anies memberikan perhatian lebih kepada warga Rusun Marunda.


Terlebih, penghuni Rusun Marunda merupakan warga korban gusuran semasa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Baca juga: Anies Diminta Tak Pentingkan Pencitraan di Pasar Gembrong Dibandingkan Rapat, Wagub: Kebetulan Saja


"Rusun Marunda bagi saya penting menjadi perhatian, warga Rusun Marunda representasi orang kecil yang direlokasi ke tempat itu. Apalagi, fasilitas yang selama ini mereka dapatkan juga sangat terbatas," ujarnya.


"Artinya sebagai dukungan moral dari pemimpin kepada warganya yang kena debu," sambungnya menjelaskan.


Sebagai informasi, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sebelumnya telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengatasi masalah ini.


Perwakilan PT KCN dan Dinas LH itu pun dipertemukan dengan warga Rusun Marunda.


Johnny mengatakan, PDIP dalam waktu dekat akan kembali memanggil PT KCN dan Dinas LH untuk mengetahui perkembangan terkini kasus pencemaran udara di utara ibu kota itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi kebakaran di kawasan Pasar Gembrong, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/4/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi kebakaran di kawasan Pasar Gembrong, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)


"Kami dalam waktu dekat ini akan memanggil lagi untuk mengecek sejauh mana (perkembangannya), ada enggak progres resportnya," tuturnya.


Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.


Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.


Di dalam aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.


Sebagai informasi, PT KCN selama ini menyebabkan pencemaran batu bara dari kegiatan bongkar muat yang belakangan sangat dikeluhkan penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.

Warga rumah susun (Rusun) Marunda menggelar aksi demo menuntut bantuan Presiden Joko Widodo menyelesaikan masalah pencemaran batu baru, di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/3/20222).
Warga rumah susun (Rusun) Marunda menggelar aksi demo menuntut bantuan Presiden Joko Widodo menyelesaikan masalah pencemaran batu baru, di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/3/20222). (Tribunjakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)


Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi bakal diberikan secara bertahap.


Untuk saat ini, sanksi ringan diberikan dengan harapan PT KCN Bisa menaati peraturan terkait persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.


"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).


Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil sidak pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI Jakarta.


Dari hasil sidak itu, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.


Sementara itu, Kepala Sudin LH Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, ada 32 item pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.


Puluhan item itu sesuai dengan dokumen lingkungan hidup nomor 066/-1.774.152 tentang upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tertanggal 20 September 2012.

Bukti pencemaran batu bara yang berdampak ke permukiman warga di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Bukti pencemaran batu bara yang berdampak ke permukiman warga di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (ISTIMEWA)


Hariadi mengatakan, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.


Kemudian, PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.


PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.


Serta, PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender;


"Selain itu, paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender," ujarnya.


"PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender," sambungnya.


Selanjutnya, PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender dan menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender


Perusahaan pengelola pelabuhan ini juga diminta menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.


Tak hanya itu, PT KCN juga harus menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.


"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," tuturnya.


"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," tambahnya menjelaskan.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved