Persija Jakarta

Marko Simic Ngaku Tak Digaji Persija, Presiden Klub Buka Suara: SK PSSI Jadi Pedoman, Ini Isinya

Usai jadi sorotan atas pengakuan Marko Simic yang tak dibayar selama setahun, presiden klub Persija Jakarta, Mohamad Prapanca akhirnya buka suara.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Instagram Persija Jakarta
Usai jadi sorotan atas pengakuan Marko Simic yang tak dibayar selama setahun, presiden klub Persija Jakarta, Mohamad Prapanca akhirnya buka suara. 

Prapanca menuturkan, pada dasarnya Persija Jakarta adalah klub yang selalu mendukung karir pemain.

Baca juga: Persija Harusnya Malu Tegas Ketum The Jak Baca Surat Curhat Marko Simic Gaji Tak Dibayar Setahun

"Tidak benar jika Persija berniat membahayakan karier seorang pemain, terlebih lagi pemain tersebut telah berjuang bersama-sama dan meraih banyak prestasi," tutur Prapanca.

Isi SK PSSI bernomor SKEP/69/XI/2020

Untuk diketahui, SKEP/69/XI/2020 berisikan tentang Surat Keputusan (SK) PSSI terkait penundaan kompetisi sepak bola di Indonesia.

Surat tersebut berisikan enam keputusan, satu di antaranya membahas penyesuaian gaji kepada pemain.

Selain itu, SK PSSI ini sudah mendapatkan persetujuan dari FIFA dan AFC.

PSSI mengeluarkan Surat Keputusan terbaru soal penundaan kompetisi tahun 2020 dengan memperhatikan hasil rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 28 Oktober lalu.

Ketum The Jakmania Diky Soemarno dengan Marko Simic.
Ketum The Jakmania Diky Soemarno dengan Marko Simic. (Tangkapan Layar Diky Soemarno)

Dalam rapat Exco tersebut diputuskan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 akan dihelat kembali pada Februari 2021 mengingat belum adanya izin keramaian dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam SK terbaru bernomor SKEP/69/XI/2020 setidaknya ada enam keputusan yang dihasilkan.

Satu di antaranya ketentuan pembayaran gaji pemain di jedanya kompetisi ini.

Pemain, pelatih dan ofisial akan dibayar maksimal 25 persen dari nilai kontrak terhitung Oktober hingga Desember 2020.

Kemudian, apabila kompetisi dimulai pada Februari, klub membayar gaji pemain, pelatih dan ofisial dengan kisaran 50 persen untuk Liga 1 dan 60 persen untuk Liga 2.

Berikut bunyi poin dalam SK PSSI terkait penyesuain gaji pemain karena tertundanya kompetisi Liga 1 dan Liga 2.

“Klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih dan ofisial mulai bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25% dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja sampai dengan dimulainya kompetisi,” kata Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi.

“Apabila kompetisi telah efektif untuk dapat dimulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang bersama dengan pelatih dan pemain atas penyesuaian nilai kontrak pada perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya."

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved