Lebaran 2022
Kunjungan Tahanan dan Napi di Jakarta Masih Ditiadakan Meski Covid-19 Turun, Ini Alasannya
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meniadakan kunjungan tatap muka langsung anggota keluarga sejak 2020
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah DKI Jakarta belum dapat bertatap muka langsung dengan anggota keluarganya pada momen Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan hingga kini layanan kunjungan langsung belum dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.
"Layanan kunjungan langsung saat ini belum dapat diberikan. Warga binaan diberikan layanan kunjungan online video call gratis," kata Ibnu saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).
Layanan video call gratis bagi WBP untuk dapat bercengkerama dengan anggota keluarganya ini serupa pada Idulfitri tahun 2020 saat pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meniadakan kunjungan tatap muka langsung anggota keluarga sejak 2020, karena untuk mencegah WBP terpapar Covid-19.
"Keluarga diberikan layanan penitipan makanan untuk warga binaan," ujarnya.
Baca juga: Napi Rutan Depok Kangen Kuliner Lebaran, Keluarga Dibolehkan Kirim Makanan dengan Drive Thru
Ibnu menuturkan pada Idul Fitri 1443 Hijriah ini sebanyak 7.483 WBP yang tersebar di Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas II A Salemba, Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta.
Kemudian (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) LPKA Kelas II A Jakarta, Rutan Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan Rutan Kelas I Pondok Bambu mendapat remisi khusus (RK) keagamaan.
Baca juga: Jakarta Sepi Ditinggal Mudik, Warga Ibu Kota Manfaatkan Buat Berfoto Ria
Rinciannya sebanyak 7.371 WBP mendapat RK I pengurangan masa tahanannya, sementara 112 WBP menerima RK II sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.
"RK I untuk warga binaan yang masih menjalani pidananya. RK II untuk warga binaan setelah mendapatkan remisi pengurangan masa pidananya hingga habis sampai dengan hari ini maka kepada mereka langsung bebas," tuturnya.