Pengakuan Pelempar Batu ke Bus Sartika hingga Tewaskan 1 Penumpang: Ada Dendam Kesumat di Baliknya
Polisi menangkap dua tersangka pelempar batu bus Sartika yang menyebabkan penumpang bernama Alwi tewas.
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Polisi menangkap dua tersangka pelempar batu bus Sartika yang menyebabkan penumpang bernama Alwi tewas.
Terhadap eksekutor, Bonar Sinaga (28) polisi pun menembak betis kaki sebelah kanan tersangka.
Setibanya di Mapolda Sumut diangkut menggunakan mobil, tersangka Bonar Sinaga terlihat berjalan tertatih sambil meringis.
Dia berjalan sekitar 50 meter dari mobil ke lokasi konferensi per sambil dibopong dalang pelemparan Erikson Sianipar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Bonar Sinaga (28) ditangkap di Pematangsiantar pada Jumat 6 Mei lalu.
Baca juga: Curhat Wawan, Kernet Bus di Terminal Kalideres: Gaji Tak Seberapa Tapi Terbantu Usaha di Kampung
Dia ditembak lantaran melawan petugas saat diamankan.
"Berusaha melawan petugas makanya diberi tindakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (9/5/2022).
Tatan menyebut pelemparan bus Sartika didalangi oleh Erikson Sianipar, mantan sopir bus tersebut.
Baca juga: Bus Transjakarta Ditabrak Mobil Calya saat Sedang Berhenti, Penumpang Dievakuasi ke Armada Lain
Dia mengaku sakit hati lantaran dipecat dan uang memperbaiki bus tidak diganti oleh pemilik bus Sartika tersebut.
Kemudian dia menyuruh Bonar Sinaga (28) dengan bayaran Rp 300 ribu agar melempar bus.
Ternyata akibat perbuatannya salah satu penumpang bernama Alwi meninggal dunia.
Baca juga: Mobil Calya Tabrak Bus Transjakarta di Kramat Jati Sampai Ringsek, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi
Pelaku pun meminta uang tambahan Rp 3 juta untuk pelariannya.
Akibat perbuatannya pelaku pun terancam penjara 15 tahun.
"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," tutupnya.
Baca juga: Sudah Hidup Susah Bergaya Sewa Eksekutor, Begini Nasib Pelempar Batu yang Tewaskan Penumpang Bus
Sebelumnya, mobil penumpang milik PT Sartika dengan plat nomor BK 7285 DP dilempar oleh orang tidak dikenal di Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Jumat(29/4/2022) lalu.
Akibat kejadian itu seorang penumpang bernama Alwi terluka dan sempat dirawat di rumah sakit.
Nahas, enam hari setelah dirawat dia meninggal dunia akibat kepalanya terkena lempar batu koral.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PELAKU yang Lempar Bus Sartika hingga Tewaskan Penumpang Ngaku Dibayar Rp 300 Ribu,