Waduh, Pemprov DKI Pertimbangkan Ganti Nama Stadion JIS, Takut Langgar Undang-Undang

Pasalnya, Alvin Lie menyoroti nama JIS yang tidak sesuai dengan Undang-Undang karena bukan Bahasa Indonesia.

Instagram @jakintstadium
Ilustrasi The Jakmania memenuhi Jakarta International Stadium (JIS) saat laga kandang Persija Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan akan mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS).

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan eks anggota Ombudsman Alvin Lie yang menyoroti penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Pasalnya, Alvin Lie menyoroti nama JIS yang tidak sesuai dengan Undang-Undang karena bukan Bahasa Indonesia.

Pemprov DKI akan menimbang penamaan stadion kebanggaan warga Jakarta itu karena takut dengan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang yang berlaku.

"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ucapnya di Balai Kota, Senin (10/5/2022) malam.

Ariza menjelaskan, penamaan JIS tak menggunakan bahasa Indonesia lantaran Jakarta ingin menyejajarkan diri dengan kota-kota lain di dunia.

"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," ujarnya.

Baca juga: Dihadiri Ribuan Jakmania, Persija Jakarta Jajal Lapangan JIS, Anies: Janji Itu Dilunasi

Ia pun menyebut, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan terus berupaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi semua orang.

"Tidak hanya warga negara Indonesia, tetapi dari warga negara dunia lainnya," kata Ariza.

Sebagai informasi, Alvin Lie dalam pernyataannya menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Alvin Lie menyoroti nama JIS yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia sesuai Undang-Undang tersebut, yang tepatnya tercantum pada pasal 36 ayat (3).

Berikut bunyi pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 24 tahun 2019: "Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia."

Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Instagram @jakintstadium)

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Pada Pasal 33 Perpres tersebut disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Pada Pasal 33 Perpres tersebut disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved