Polemik Nama JIS yang Asing: Muncul Wacana Stadion Anies Baswedan hingga Cap Raja Pamer

Kini, Pemprov DKI tegah menimbang-nimbang, terutama terkait penamaan yang dinilai tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku.

ISTIMEWA
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan hadiri laga eksibisi yang mempertemukan legenda Persija bertajuk Trofeo Silaturahmi Jakarta di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (7/5/2022) 

Sebagai informasi, Alvin Lie dalam pernyataannya menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Alvin Lie menyoroti nama JIS yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia sesuai Undang-Undang tersebut, yang tepatnya tercantum pada pasal 36 ayat (3).

Berikut bunyi pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 24 tahun 2019: "Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia."

Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Instagram @jakintstadium)

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Pada Pasal 33 Perpres tersebut disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Pada Pasal 33 Perpres tersebut disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Muncul Wacana Stadion Anies Baswedan

Di tengah pertimbangan pergantian nama JIS, usulan pun bermunculan.

Ada beberapa yang mengusulkan mengganti nama JIS menggunakan nama tokoh betawi.

Namun, muncul juga wacana mengganti nama JIS dengan nama Stadion Anies Baswedan.

Hal ini merujuk pada penamaan stadion di Provinsi Papua yang dibangun untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX lalu.

Stadion yang berlokasi di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura itu diberi nama Lukas Enembe.

Nama tersebut diambil dari nama Gubernur Papua saat ini yang dinilai berjasa dalam menjadikan Papua sebagai tuan rumah PON XX Papua.

Baca juga: Anies Diminta Patuhi Undang-undang, Gerindra Desak Penamaan JIS Harus Pakai Bahasa Indonesia

Mencuatnya nama Anies untuk menggantikan nama JIS ini muncul setelah orang nomor satu di DKI ini dianggap berhasil mewujudkan mimpi warga Jakarta memiliki stadion baru berstandar internasional.

Terlebih, perencana JIS sudah dimulai di era Gubernur Fauzi Bowo, namun baru berhasil dibangun di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Ilustrasi The Jakmania memenuhi Jakarta International Stadium (JIS) saat laga kandang Persija Jakarta.
Ilustrasi The Jakmania memenuhi Jakarta International Stadium (JIS) saat laga kandang Persija Jakarta. (Instagram @jakintstadium)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved