Perselingkuhan Terbongkar, Dua ASN di OKI Masih Bisa Cekikikan Meski Karir di Ujung Tanduk

DMK dan WAG masih bisa cekikian meski perselingkuhannya terbongkar dan karirnya kini terancam di ujung tanduk.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Elga H Putra
Istimewa/Instagram Briptu Suci Darma
 Dua ASN di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, DMK dan WAG masih bisa cekikian meski perselingkuhannya terbongkar dan karirnya kini terancam di ujung tanduk. 

Kira-kira kurang berat apalagi ya yang dilanggar ini," tulis Briptu Suci.

Kemudian, Briptu Suci pun memeparkan isi pasal yang menerangkan soal hukuman berat untuk ASN yang selingkuh.

Sederet fakta terbaru tentang kisah layangan putus versi ASN di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Sosok DKM, W, hingga Briptu Suci viral
Sederet fakta terbaru tentang kisah layangan putus versi ASN di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Sosok DKM, W, hingga Briptu Suci viral (kolase Instagram)

"Kata pengacara saya, pemberhentian PNS karena sleingkuh. Larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk pada pasal 4 PP no 45 tahun 1990 tentang perubathan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkwinan dan perceraian bagi PNS.

'PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya, atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami isyti tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Adapun yang dimaksud dengan hidup bersma aadalah melakukan hubngan sebagai suami isytti di luar pikatan perkawinan yang sah, seolah-olah itu merupakan suatu rumah tangga.

PNS yang melanggar ketentuan pasal ditas, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tulis Briptu Suci.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved