Cerita Kriminal
Akhirnya Kejadian, Kurir Narkoba Selundupkan 21 Kg Ganja dari Sumatera Manfaatkan Momen Lebaran
Kedua tersangka ditangkap di daerah Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, 2 Mei 2022 lalu.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua orang kurir narkoba yang menyelundupkan ganja dari Sumatera, dengan memanfaatkan momen Lebaran.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, dari tersangka NS dan BS, petugas mengamankan barang bukti ganja asal Sumatera seberat lebih 21 kilogram.
"Tersangka diamankan Satres Narkoba dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 21,101 kilogram," kata Hengki, Selasa (17/5/2022).
Kedua tersangka ditangkap di daerah Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, 2 Mei 2022 lalu.
Penangkapan kedua tersangka bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, jajaran Satres Narkoba telah lebih dulu mengintai pergerakan selama sepekan.
"Dia (tersangka) memanfaatkan situasi pada saat seluruh jajaran Polri termasuk Polres Metro Bekasi Kota sedang sibuk melaksanakan pengamanan arus mudik lebaran," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi Ini Borong Kasus Hinakan Profesi: Berulangkali karena Narkoba, Puncaknya Bakar Pacar

Dari pengungkapan ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Tersangka diketahui merupakan kurir, dia diperintah oleh bandar yang belum diketahui identitasnya.
"Kalau ini ganja ini kebanyakan berasal dari daerah Sumatera, perlu kita sampakan ini sangat merugikan pengguna, siapa pun yang menggunakan akan menjadikan kecanduan," tegas dia.
Baca juga: Polisi Keluarkan Pistol saat Urai Kemacetan di Ciledug Raya, Kapolsek: Itu Untuk Tunjukkan Identitas
Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs pasal 111 ayat 1 UU RI tentang narkotika.
"Paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam hukuman seumur hidup," tegas Hengki.
penyelundupan parkoba
peredaran narkoba
kurir narkoba
ganja asal Sumatera
Medan Satria
Kota Bekasi
lebaran
Dalam Hitungan Detik Maling Gasak Motor di Toko Rokok Elektrik Cakung |
![]() |
---|
Perkara Pulang Kampung, Emosi Suami di Cilegon Tusuk Istri Saat Hendak ke Pasar |
![]() |
---|
Simpan 4,9 Kg Ganja Sintetis, Pengedar di Bandara Soekarno-Hatta Incar Pembeli Usia Produktif |
![]() |
---|
Maling Nyamar Jadi Pemulung Bobol Bengkel di Pesanggrahan, Bawa Kabur Laptop |
![]() |
---|
13 Orang Dibekuk Polisi Bandara Soekarno-Hatta Gara-gara Narkoba, Terungkap Penjualan Pakai 2 Cara |
![]() |
---|