Antisipasi Virus Corona di DKI
Jam Buka Bar dan Kafe Diperpanjang, Tapi DJ Dilarang Tampil: Ini Alasannya
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengizinkan jam operasional kafe, bar dan restoran diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengizinkan jam operasional kafe, bar dan restoran diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.
Namun, pertunjukkan disc jockey (DJ) masih dilarang.
Hal itu tertuang dalam keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 Corona Virus Disease di sektor pariwisata.
"Dilarang menampilkan pertunjukkan Disc Jockey (DJ), melantai dan menyumbang," tulis surat edaran tersebut di peraturan nomor dua poin B.
Keputusan itu dilakukan agar terhindar dari kerumunan warga berada di dalam area kafe, bar ataupun restoran.
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan dengan Syarat
Surat edaran tersebut juga mengatur jumlah maksimal pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas biasa.
Setiap pengunjung juga hanya diperbolehkan di restoran maksimal satu jam.
Dalam surat edaran itu ditekankan tidak semua restoran, cafe dan bar bisa buka sampai jam 02.00 WIB.
Peraturan itu hanya berlaku untuk tempat yang buka dari pukul 18.00 WIB.
"Ketentuan restoran yang buka mulai pukul 18.00 WIB, mereka bisa tutup jam 02.00 WIB," lanjutnya.
Seluruh pengunjung dan pegawai diwajibkan sudah menerima vaksin dan menaati protokol kesehatan selama di dalam area.
Pihak Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat kepada para pelaku usaha tersebut guna memastikan mereka beroperasi sesuai dengan Surat Keterangan yang berlaku.