Cerita Kriminal

Rumah Mewah di Bekasi Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Kuli Bangunan jadi Aktor Utama

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, komplotan pencurian langsung menggasak barang-barang berharga.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
ist
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti kasus pencurian rumah di Cikarang Barat, Selasa (17/5/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG BARAT - Rumah mewah di Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Desa Wanjaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibobol komplotan maling.

Rumah mewah itu jadi sasaran pencurian saat ditinggal mudik Lebaran pada Sabtu (7/5/2022) lalu. 

"Pencurian dilakukan pada 7 Mei 2022, saat pemilik sedang mudik lebaran, baru diketahui pada saat pulang 9 Mei 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, Selasa (17/5/2022). 

Pihaknya meringkus dua orang tersangka berinisial DH (25) dan HY (35), masih terdapat dua pelaku lagi yang saat ini masih buron. 

Korban berinisial AA melapor ke Polsek Cikarang Barat, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara hingga didapati identitas pelaku. 

"Tersangka masuk ke dalam cluster perumahan dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga," jelasnya. 

Baca juga: Diduga Pakai Ilmu Gendam, Maling Motor Modus COD di Bekasi Tinggalkan Celana Dalam dan Terus Merokok

Baca juga: Apes, Puluhan Paket Kurir Bermotor di Cengkareng Digondol Maling, Rokok Juga Diembat

Setelah berhasil masuk ke komplek cluster, pelaku mencari target rumah dengan cara mengidentifikasi lampu yang dipadamkan. 

"Aksi pencurian dilakukan pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB, pelaku masuk dengan cara mencungkil jendela rumah," paparnya. 

Ilustrasi Pencurian.
Ilustrasi Pencurian. (TRIBUNEWS.COM)

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, komplotan pencurian langsung menggasak barang-barang berharga. 

"Barang-barang yang dicuri diantaranya satu unit laptop, satu set speaker, tas punggung, TV LED, HP (ponsel) dengan estimasi kerugian sekitar Rp10 juta," ujarnya. 

Gidion menambah, tersangka DH merupakan pekerja bangunan di komplek perumahan. Dia bisa dikatakan sebagai otak aksi kejahatan. 

Baca juga: Pria Tampan Pencuri Pakaian Dalam Tepergok Warga, Polisi Belum Dapat Laporan Tapi Kasusnya Viral

Dua orang tersangka yang diringkus, dijerat pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun. 

"Tersangka DH ini kerjanya serabutan sebagai kuli bangunan di perumahan tersebut," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved