Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Bakal Terbitkan Pergub dan Kepgub Usai Jokowi Bolehkan Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka
Pemprov DKI Jakarta bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Kepgub menyoal masyarakat boleh tak mengenakan masker di luar ruangan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria - Pemprov DKI Jakarta bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) menyoal masyarakat boleh tak mengenakan masker di luar ruangan.
Selain itu, Jokowi menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid, untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas, demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkasnya. (*)