Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Bakal Terbitkan Pergub dan Kepgub Usai Jokowi Bolehkan Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka

Pemprov DKI Jakarta bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Kepgub menyoal masyarakat boleh tak mengenakan masker di luar ruangan.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria - Pemprov DKI Jakarta bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) menyoal masyarakat boleh tak mengenakan masker di luar ruangan. 

Selain itu, Jokowi menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid, untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas, demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved