Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Pengamat Hukum Internasional:Tamu Tak Seharusnya Tambah Beban

Tak hanya itu, Kedubes Inggris menyampaikan pemerintahannya mendesak negara lain untuk mendukung hingga membentuk aturan guna melindungi kelompok LGBT

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram @ukinindonesia
Kedubes Inggris untuk Indonesia di Jakarta mengunggah foto pengibaran bendera pelangi dan menyampaikan dukungan terhadap kelompok LGBT. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia di Jakarta menyampaikan dukungannya terhadap kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dengan mengunggah foto pengibaran LGBT di kantornya.

Hal itu seperti dilihat TribunJakarta.com di akun resmi Instagram Kedubes Inggris di RI, @ukinindonesia, pada Sabtu (21/5/2022).

Dalam akun tersebut, tampak terunggah foto pengibaran bendera Inggris yang berdampingan . dengan bendera pelangi yang menjadi simbol LGBT.

Unggahan foto tersebut disertai narasi dukungan Kedubes Inggris di Indonesia terhadap LGBT+, pendapat hingga dan alasannya.

"Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri," tulis akun @ukindonesia. 

Baca juga: Demo Kedubes Singapura, Massa Aksi: Deportasi Coreng Umat Muslim di Indonesia

Baca juga: Polri Akan Tindak Tegas Oknum Jenderal yang Terlibat LGBT

Unggahan itu disertai keterangan sejarah perlakuan diskriminasi terhadap kelompok LGBT+.

"Sejarah LGBT+ sepanjang sejarah manusia. Seksualitas adalah bagian dari kemanusiaan kita. Namun kriminalisasi masih terjadi: di 71 negara untuk tindakan sesama jenis; di 15 negara untuk ekspresi dan/atau identitas gender melalui ‘cross-dressing’; dan di 26 negara untuk semua transgender. Pelecehan dan kekerasan adalah bagian rutin dari kehidupan LGBT+, di mana saja."

"Ini harus berubah. Kita harus bekerja untuk membuat kemajuan. Kami menyatukan masyarakat dan pemerintah. Kami ingin mendengar beragam suara. Kami ingin memahami konteks lokal."

Kedubes Inggris untuk Indonesia di Jakarta mengunggah foto pengibaran bendera pelangi dan menyampaikan dukungan terhadap kelompok LGBT.
Kedubes Inggris untuk Indonesia di Jakarta mengunggah foto pengibaran bendera pelangi dan menyampaikan dukungan terhadap kelompok LGBT. (Instagram @ukinindonesia)

Kedubes Inggis juga memastikan pemerintahannya akan membantu memperjuangkan hak kelompok LGBT.

"Inggris akan memperjuangkan hak-hak LGBT+ dan mendukung mereka yang membela mereka. Kami ingin hidup di dunia yang bebas dari segala jenis diskriminasi. Di Inggris Raya, diskriminasi atas dasar usia, etnis atau asal negara, agama atau kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas, status perkawinan, kehamilan dan persalinan, dan ya - orientasi seksual dan perubahan jenis kelamin - adalah ilegal menurut hukum."

Tak hanya itu, Kedubes Inggris menyampaikan pemerintahannya mendesak negara lain untuk mendukung hingga membentuk aturan guna melindungi kelompok LGBT.

"Kami mendesak masyarakat internasional untuk menghapus diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi. Kami mendesak negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks sesama jenis yang suka sama suka, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi."

Foto pengibaran bendera LGBT dan narasi itu diunggah Kedubes Inggris di akun resmi media sosialnya sejak dua hari lalu. 

Baca juga: Sambangi Kedubes Rusia, Addie MS Bawakan Lagu Rayuan Pulau Kelapa Sampaikan Pesan Perdamaian

Mereka juga menyampaikan alasan mengunggah foto LGBT ini yakni dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia atau IDAHOBIT (International Day Against Homophobia, Transphobia and Biphobia atau IDAHO) yang jatuh setiap 17 Mei.

"Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) – kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia."

Tamu Tak Seharusnya Tambah Beban Pemerintah Indonesia

Pengamat hukum internasional dari Universtas Indonesia, Hikmahanto Huwana
Pengamat hukum internasional dari Universtas Indonesia, Hikmahanto Huwana (net)

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyoroti langkah kontroversi Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia di Jakarta yang mengibarkan pengibaran bender LGBT di Kedubes Inggris. 

Melalui keterangan resminya, Hikmahanto menyampaikan bahwa memang secara hukum internasional, apa yang terjadi di ares keduataan besar suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau pun diganggu gugat.

"Secara hukum internasional berdasarkan Kovensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969 apa yang terjadi di area kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity)," jelas Hikmahanto, Sabtu (21/5/2022).

Akan tetapi, Hikmahanto menilai kedubes suatu negara juga harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerkma.

"Namun demikian menurut saya kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah," bebernya.

"Di Indonesia isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama," timpalnya lagi.

Baca juga: Kristen Gray Dideportasi dari Indonesia, Sebut Diusir karena Komentar Tentang LGBT

Atas dasar itu, Hikmahanto mengatakan sebaikya Kedubes Inggris menghormati nilai moral yang berlaku di Indonesia.

"Dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT," tegasnya.

Menurutnya, alasan Kedubes Inggris yang ingin mendengar suara dan memahami konteks lokal dari pengibaran bendera LGBT tersebut adalah hal yang absurd.

Sebab, sebagian besar publik Indonesia menganggap pengibaran bendera LGBT ini adalah suatu hal yang provokatif.

"Provokatif karena Kedubes Inggris tahu bahwa saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia yang saat ini berupaya untuk mengkriminalkan kegiatan LGBT dalam RUU KUHP," tuturnya.

"Apa yang dilakukan oleh Kedubes Inggris diatas tentu tidak sesuai dengan fungsi Pasal 3 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik," timpalnya.

Terakhir, ia mengatakan bahwa Kedubes Inggris tidak sensitif dan berempati pada pemerintah Indonesia, yang kini menanggung kemarahan masyarakat terhadap pengibaran bendera LGBT ini.

"Sebagai tamu tidak seharusnya Kedubes Inggris menambah beban yang harus dipikul oleh pemerintah Indonesia," pungkasnya.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved