Cerita Kriminal

Dipiting hingga Diikat, Maling Motor di Ciracas Merengek Saat Diamankan Warga

NF (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gang Masjid I, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur hanya bisa merengek.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
NF (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor di permukiman warga Cibubur saat diamankan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (21/5/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - NF (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gang Masjid I, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur hanya bisa merengek saat diamankan warga.

Ulahnya mencuri sepeda motor Honda Astrea berpelat B 4254 ZI milik warga pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB membuatnya kini terancam menghabiskan masa muda di penjara.

Ayani, ibu dari pemilik sepeda motornya dicuri mengatakan NF diamankan saat hendak menggondol kendaraan anaknya yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan kunci kontak terpasang.

"Pas anak saya mau keluar beli air jeruk dia lihat motornya lagi dikeluarin dari pagar. Padahal sebelum Magrib pintu pagar saya tutup," kata Ayani di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).

Mendapati sepeda motornya dicuri, tanpa pikir panjang anak Ayani berlari mengejar hingga dapat memiting pelaku dari belakang sambil berteriak meminta tolong ke warga sekitar.

Baca juga: Heroiknya Petugas Damkar Jagakarsa, Bantu Lepas Cincin Lansia: Kesakitan Jarinya Luka

Namun NF yang beraksi seorang diri tetap berupaya kabur dengan memacu Honda Astrea curian, hingga akhirnya kendaraan menabrak tembok dan pelaku dapat diamankan warga.

"Habis itu langsung diikat sama orang-orang dibawa ke rumah pak RW. Ibu juga enggak melihat banget karena takut dia dipukulin begitu. Di sana dia sempat menangis," ujarnya

Beruntung NF tidak sampai menderita luka parah akibat diamuk warga, karena tak lama kejadian digelandang ke Polsek Ciracas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.

NF yang beraksi seorang diri kini mendekam di Rutan Polsek Ciracas dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kalau di sini rawan pencurian atau enggak saya enggak tahu juga. Tapi katanya sih dulu pernah ada yang kemalingan juga," lanjut Ayani.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved