Kabar Artis
Dugaan Kasus Perusakan Oleh Wanda Hamidah, Daniel Schuldt Serahkan Barang Bukti dan Jalani BAP
Mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Schuldt, kembali menyambangi Polres Metro Depok bersama kuasa hukumnya, Vicky Arifin.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Schuldt, kembali menyambangi Polres Metro Depok bersama kuasa hukumnya, Vicky Arifin.
Kepada wartawan, Vicky mengaku kedatangannya kali ini adalah untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), serta melengkapi barang bukti terkait perusakan dan penistaan yang dilakukan oleh mantan istri kliennya.
"Ya agenda hari ini kami ada BAP tambahan sebentar, sama melengkapi bukti-bukti saja sih," kata Vicky di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (23/5/2022).
Namun demikian, Vicky enggan membeberkan barang bukti apa saja yang hari ini diserahkan pihaknya ke penyidik.
"Bisa ditanya ke penyidik (barang bukti yang diserahkan), kami gak mau mendahului penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Wanda Hamidah Akui Rusak Pintu & Jendela Rumah Mantan Suami, Ini Alasannya
Sebelumnya diberitakan, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya atas dugaan perusakan, menerobos masuk ke pekarangan rumah, hingga penistaan.
Perusakan ini terjadi pada Minggu (15/5/2022) malam, saat itu Daniel dan Wansa sudah mengatur janji untuk bertemu terkait hak asuh anak.
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor terkait pengembalian hak asuh anak pada Minggu malam," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (17/5/2022) lalu.
"Pelapor (Daniel) sudah mengantarkan tapi terlapor (Wanda) tidak ada, kemudian (anaknya) dibawa kembali oleh pelapor.
Selanjutnya si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan (perusakan, masuk ke pekarangan rumah, penistaan) di rumah pelapor," timpalnya.
Yogen mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa saksi dan juga pelapor.
"Sementara ini kami sudah terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya, proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor," tuturnya.
Terkait pasal, Yogen mengatakan terduga pelaku terancam dijerat Pasal 167 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 335 Ayat 2 KUHP.
"Pasal 167 KUHP masuk ke pekarangan rumah, kemudian Pasal 406 KUHP perusakan, dengan Pasal 335 KUHP ayat dua penistaan," bebernya.
Terakhir, Yogen mengatakan pihaknya sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian yang beralamat di kawasan Cinere, Kota Depok.
"Perusakan ada kaca yang dipecahkan, sementara tim identifikasi sudah ke lokasi. TKP di daerah Cinere," pungkasnya. (*)
