Siap-siap! Pekan Depan Ganjil Genap Diperluas di 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Kebijakan pembatasan kendaraan melalui mekanisme ganjil genap akan diperluas menjadi 25 ruas jalan mulai pekan depan.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas gabungan dari Dishub dan Satwil Lantas Poolrestro Jakarta Barat terlihat berjaga dan memantau plat nomor kendaraan dalam rangka penerapan aturan ganjil genap di kolong tol Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kebijakan pembatasan kendaraan melalui mekanisme ganjil genap akan diperluas menjadi 25 ruas jalan mulai pekan depan.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap saat ini hanya diterapkan di 13 ruas jalan ibu kota.

"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ucapnya, Selasa (24/5/2022).

Pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Adapun aturan itu berisi tentang perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap.

Baca juga: Gubernur Anies Klaim Tak Ada Kota Besar di Dunia yang Punya Kawasan Kepulauan Seperti Jakarta

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menerangkan, perluasan ganjil genap diterapkan lantaran volume kendaraan yang melintas sudah semakin meningkat.

"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi. Berdasarkan data, ada (peningkatan) 6,25 persen," ujarnya.

"Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," sambungnya.

Berdasarkan Pergub 88/2019, ganjil genap dilaksanakan pada hari Senin sampai Jumat.

Untuk akhir pekan hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional, aturan ini tak berlaku.

Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Pembatasan dengan mekanisme ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019: 

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jaan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. YAni

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved