Lebaran 2022
Diamankan di Teluk Jakarta, Ini Penampakan Kapal yang Dipakai Mafia Solar Pati Timbun BBM Bersubsidi
Kapal tanker Permata Nusantara V itu diamankan di perairan Teluk Jakarta dan saat ini masih disita untuk kepentingan penyidikan kepolisian.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan kapal tanker yang dipakai sindikat mafia solar asal Pati, Jawa Tengah, untuk menimbun BBM bersubsidi.
Kapal tanker Permata Nusantara V itu diamankan di perairan Teluk Jakarta dan saat ini masih disita untuk kepentingan penyidikan kepolisian.
TribunJakarta.com berkesempatan mengikuti peninjauan terhadap kapal tersebut yang digelar Bareskrim bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok sore hari ini.
Petugas gabungan berangkat menggunakan KP Enggano-5015 dari Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menuju ke perairan Teluk Jakarta tempat kapal tanker milik mafia solar itu dijangkarkan.
Perjalanan memakan waktu sekitar 30 menit dan dari kejauhan tampak beberapa awak kapal Permata Nusantara V mengantisipasi kedatangan petugas.
Baca juga: Kapal Malaysia Curi Ikan dari Perairan Indonesia: 6 Pelaku Ditangkap, Rugikan Negara Rp 27 M
Kapal dengan panjang 55 meter dan lebar 8 meter itu kemudian dinaiki petugas kepolisian gabungan yang langsung mengecek tangki tempat penimbunan solar bersubsidi.
Ada sedikitnya delapan tangki yang terlihat sudah dipasangi garis polisi.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beserta Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto yang ikut dalam peninjauan ini langsung membuka salah satu tangki dan memperlihatkannya ke awak media.
Tampak lah di dalam tangki itu solar bersubsidi yang selama ini diperjualbelikan mafia solar dengan harga non subsidi kepada beberapa pihak, termasuk nelayan dan industri.
"Kapal ini diamankan oleh penyidik terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar sebagai tindak lanjut penanganan kasus yang telah dirilis di Pati," kata Ahmad di lokasi, Rabu (25/5/2022) petang.

Brigjen Pol Rismanto mengungkapkan, kapal Permata Nusantara V awalnya terdeteksi terakhir kali berada di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Beberapa hari lalu, kapal itu diketahui sedang melakukan pengisian BBM sebelum kembali berlayar.
Saat itu lah polisi menerima informasi kapal akan bertolak ke Pelabuhan Tanjung Priok dan langsung mengamankannya.
"Awal mulanya kapal ada di dermaga di Tanjung Mas. Namun demikian, pada saat kita mau cek, ternyata sudah berjalan ke Tanjung Priok," ucap Rismanto.
Menurut Rismanto, kapal ini membawa sebanyak 499.000 liter solar ketika diamankan di Teluk Jakarta.

Diduga kuat BBM solar dalam kapal ini disuplai PT Aldi Perkasa Energi.
Perusahaan tersebut diduga menampung BBM bersubsidi dari daratan untuk ditimbun di kapal tersebut.
"Diduga kuat berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang ada ternyata mereka mensuplai ke kapal ini," jelas Rismanto.
"Makanya di sini dari 499.000 liter itu yang mana dari perusahaan ini, perusahaan ini yang kami cek lagi," sambungnya.
Kasus Terbesar Selama 2022
Diberitakan sebelumnya dengan melansir dari Tribun Pantura, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini disebut-sebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022.
Di Pati sendiri, polisi mulai mengungkap kasus ini pada 18 Mei 2022 lalu.
Para pelaku tertangkap di tiga TKP berbeda.
TKP pertama yakni di Gudang Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.
TKP kedua di Gudang Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
Kemudian TKP ketiga ialah di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, di mana polisi membekuk mobil modifikasi yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, ada dua perusahaan yang terlibat kasus ini, yakni PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi.
"Estimasi kerugian masih kami taksir, sekitar Rp 4 miliar lebih dan akan berkembang. Dua perusahaan ini, semua akan kami sidik dan ungkap tuntas sampai ke akar untuk memberi efek jera," kata Luthfi.
Pelaku yang diamankan hingga kini sedikitnya 12 orang dari Pati, dan bertambah empat lainnya menyusul diamankannya kapal Permata Nusantara V di Jakarta.
Mereka diancam pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para pelaku menampung pembelian solar bersubsidi dari sejumlah SPBU.
Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter.
Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000 perliternya.