Kecelakaan Maut di MT Haryono

Tabrak Pasutri hingga Tewas di Jalan MT Haryono, Sopir Pajero Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Hijau.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancarai terkait kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim


TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Sopir Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Hijau, Pancoran, Jakarta Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam kecelakaan itu, dua orang yang berboncengan sepeda motor tewas di tempat setelah ditabrak Pajero.


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penetapan tersangka terhadap JRS dilakukan setelah merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan.


"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23), status pelajar, itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).


Sambodo menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Masih Diperiksa, Sopir Pajero yang Tabrak Pasutri Hingga Tewas di MT Haryono Belum Jadi Tersangka


Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.


Sebelumnya, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, terdapat 8 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.


Salah satunya adalah Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor BP 1125 SS.


"Dalam kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua," kata Edy, Kamis (26/5/2022).


Dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut itu adalah suami istri berinisial RP (27) dan NK (23).


Keduanya berboncengan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor B 6216 FYD. Sedangkan, sang anak yang masih berusia 2 tahun dinyatakan selamat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5/2022)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancarai terkait kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).


Sementara itu, pengendara Mitsubishi Pajero yang menabrak korban yakni seseorang berinisial J (23).


"Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka," ujar Edy.


Ia mengungkapkan, keempat korban yang mengalami luka-luka dirawat di RS Medistra dan RS Budhi Asih, Jakarta.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved