Kabar Artis
Dipolisikan hingga Diperiksa karena Dugaan Rusak Rumah Eks Suami, Wanda Hamidah: Insya Allah Damai
Wanda mengungkapkan, seorang ibu dan bapak pasti ingin menyayangi anaknya setulus hati.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
"Sementara ini kami sudah terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya, proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor," tuturnya.
Terkait pasal, Yogen mengatakan terduga pelaku terancam dijerat Pasal 167 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 335 Ayat 2 KUHP.
"Pasal 167 KUHP masuk ke pekarangan rumah, kemudian Pasal 406 KUHP perusakan, dengan Pasal 335 KUHP ayat dua penistaan," bebernya.
Terakhir, Yogen mengatakan pihaknya sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian yang beralamat di kawasan Cinere, Kota Depok.
"Perusakan ada kaca yang dipecahkan, sementara tim identifikasi sudah ke lokasi. TKP di daerah Cinere," beber dia.
Ikuti kabar menarik lainnya di Google News TribunJakarta.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Aktris-Wanda-Hamidah-Daniel-Patrick-Hadi-Schuldt-bersama-anak-mereka.jpg)