Gara-gara Bakar Sampah, Warga Pasar Minggu Ini Didenda Anak Buah Anies Rp500 Ribu

Seorang warga berinisial AR didenda Rp500 ribu oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta karena edapatan membakar tumpukan sampah di sekitar Jalan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
SHUTTERSTOCK
ilustrasi uang - Seorang warga berinisial AR didenda Rp500 ribu oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta karena edapatan membakar tumpukan sampah di sekitar Jalan. 

c. membuang sampah di jalan, taman dan tempat umum;

d. membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin; 

e. membakar sampah yang mencemari lingkungan; 

f. memasukkan dan/atau membuang sampah ke daerah; 

g. membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, kali, kanal, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lainnya yang sejenis; 

h. membuang sampah dari kendaraan; 

i. membuang sampah ke TPS menggunakan kendaraan bermotor; 

j. mengeruk atau mengais sampah di TPS kecuali oleh Petugas Kebersihan untuk kepentingan dinas; 

k. membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan; 

l. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; 

m. mengangkut sampah dengan alat pengangkutan bukan peruntukan angkut sampah; dan/atau

n. menggunakan badan jalan sebagai TPS.

Baca juga: Anies Banggakan JIS tapi Abaikan ITF, Pengamat: Tak Ada Kemauan Gubernur Tangani Sampah di Jakarta

- Pasal 130

Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada: 

a. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp100 ribu;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved