Kabar Artis
Rusak Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polisi
Perusakan ini terjadi pada Minggu (15/5/2022) malam, saat itu Daniel dan Wanda sudah mengatur janji untuk bertemu terkait hak asuh anak.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Aktris sekaligus presenter dan politikus Wanda Hamidah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Schudt, di Mapolres Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/202).
Kuasa hukum Wanda, Tegar Putuhena, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan seluruh keterangan pada penyidik Polres Metro Depok.
"Semuanya sudah kami sampaikan ke penyidik ya, kami fokus ke perkara yang sekarang," kata Teguh di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (30/5/2022).
"Pokoknya intinya begini kami sudah jalani proses, memberikan klarifikasi, dijalani dengan baik, dari pihak penyidik juga profesional kami apresiasi bisa memeriksa perkara ini dengan presisi, selebihnya nanti kita lihat prosesnya," timpalnya.
Lebih lanjut, Tegar berujar kliennya kurang lebih menjawab 20 pertanyaan yang diberikan penyidik selama dua jam pemeriksaan.
"Ada sekitar 19-20 pertanyaan, terkait peristiwa dan latar belakang kenapa dia melakukan itu. Kita sudah sampaikan semuanya," ungkapnya.
Diberitakan, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri, Daniel Schuldt, atas dugaan perusakan, menerobos masuk pekarangan rumah, hingga penistaan.
Perusakan ini terjadi pada Minggu (15/5/2022) malam, saat itu Daniel dan Wanda sudah mengatur janji untuk bertemu terkait hak asuh anak.
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor terkait pengembalian hak asuh anak pada Minggu malam," jelas Yogen pada Selasa (17/5/2022) lalu.
"Pelapor (Daniel) sudah mengantarkan, tapi terlapor (Wanda) tidak ada, kemudian (anaknya) dibawa kembali oleh pelapor. Selanjutnya si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan (perusakan, masuk ke pekarangan rumah, penistaan) di rumah pelapor," timpalnya.
Yogen mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa saksi dan juga pelapor.
"Sementara ini kami sudah terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya, proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor," tuturnya.
Terkait pasal, Yogen mengatakan terduga pelaku terancam dijerat Pasal 167 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 335 Ayat 2 KUHP.
"Pasal 167 KUHP masuk ke pekarangan rumah, kemudian Pasal 406 KUHP perusakan, dengan Pasal 335 KUHP ayat dua penistaan," bebernya.
Terakhir, Yogen mengatakan pihaknya sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian yang beralamat di kawasan Cinere, Kota Depok.
"Perusakan ada kaca yang dipecahkan, sementara tim identifikasi sudah ke lokasi. TKP di daerah Cinere," pungkasnya.
Wanda Hamidah dijumpai wartawan usai memberikan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022).
