Platform TikTok Digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi, Kok Bisa?

Dasar dia mengajukan gugatan tidak lain perkara unggahan, terdapat tiga konten di akun TikTok-nya yang dianggap bermasalah.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Penggugat platform TikTok, Mulkan Let Let bersama tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5//2022). 

Laporan wartawan Tribunjakart.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Warga bernama Mulkan Let Let mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA terhadap platform media sosial TikTok.

Hal ini dilakukan lantaran, akun pribadinya @tikt.okan diblokir sepihak gara-gara dianggap melanggar panduan komunitas.

Mulkan mengatakan, telah mendaftar gugatan pada 27 Mei 2022 dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks.

 

 

Dalam gugatannya itu, pihaknya juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga yang turut tergugat.

"Saya selaku pribadi warga negara Indonesia mengajukan gugatan terkait hal-hal yang dilakukan TikTok yang menurut kami perbuatan melawan hukum," kata Mulkan, Selasa (31/5/2022).

Dasar dia mengajukan gugatan tidak lain perkara unggahan, terdapat tiga konten di akun TikTok-nya yang dianggap bermasalah.

Baca juga: Tak Berizin di Indonesia, Aplikasi Snack Video Diblokir Kominfo

Pertama kata dia, unggahan tertanggal 4 Februari 2022 berisi lagu Rapp berjudul Impostor Senayan yang dipopulerkan Tuan Tiga Belas, Ecko Show dan Zein Panzer.

"Dalam postingan itu ternyata di TikTok tidak ada view atau yang melihat postingan itu padahal di akun Instagram saya memposting konten yang sama ada yang melihat," jelas dia.

Penggugat platform TikTok, Mulkan Let Let bersama tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5//2022).
Penggugat platform TikTok, Mulkan Let Let bersama tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5//2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Selanjutnya unggahan tertanggal 11 Februari 2022, lagi-lagi konten yang dianggap bermasalah adalah yang berbau kritik pemerintah.

Di unggahan kali ini, Mulkan membuat konten berisi video dirinya tengah menaiki mobil Alphard sambil berdiri di sunroof.

Dalam caption unggahan video tersebut, Mulkan menulis caption berisi kritik pedas ke salah satu menteri.

"Konten berisi saya sedang menaiki mobil Alphard  berdiri di sunroof dengan judul (caption) bukan pejabat yang mementingkan kebijakan toilet gratis di seluruh SPBU Indonesia, ketimbang kebijakan subsidi BBM ke rakyat dan harga BBM," ungkapnya.

Baca juga: Akun Facebook Ahmad Riza Patria Palsu Minta Transfer Dana, Wagub Ariza: Itu Bukan Akun Saya

Baca juga: Niat Ngamen Berubah jadi Gasak HP Begitu Tahu Pemilik Rumah Lengah

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved