Pemprov DKI: Sanksi Tilang Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai Berlaku 6 Juni 2022

Seiring penerapan PPKM Level 1 di DKI Jakarta, pembatasan lalu lintas dengan mekanisme ganjil genap akan diperluas.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas gabungan dari Dishub dan Satwil Lantas Poolrestro Jakarta Barat terlihat berjaga dan memantau plat nomor kendaraan dalam rangka penerapan aturan ganjil genap di kolong tol Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Seiring penerapan PPKM Level 1 di DKI Jakarta, pembatasan lalu lintas dengan mekanisme ganjil genap akan diperluas.

Bila ganjil genap sebelumnya hanya diterapkan di 13 ruas jalan, mulai 26 Mei kemarin pembatasan lalu lintas sudah diterapkan di 25 ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap yang saat ini diterapkan masih dalam tahap sosialisasi.

Artinya, petugas kepolisian hanya akan memberikan teguran dan peringatan bagi pengendara yang melanggar.

“Sosialisasi ganjil genap ini dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Puji Sirkuit Buatan Anies Setinggi Langit, FEO: Bakal Jadi Balapan Tersukses dalam Sejarah Formula E

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberian sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap baru akan diterapkan mulai pekan depan.

“Pemberlakuan kembali kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 25 ruas jalan dilaksnakan milao 6 Juni 2022,” ujarnya.

Sebagai informasi, ganjil genap diterapkan setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta libur nasional, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu  lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata dia.

Petugas Dishub DKI Jakarta dan kepolisian mengatur arus lalu lintas kendaraan pada saat penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021).
Petugas Dishub DKI Jakarta dan kepolisian mengatur arus lalu lintas kendaraan pada saat penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). (Tribunnews/Herudin)

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019: 


1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jaan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. YAni

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved