Cerita Kriminal
Sejoli Sadis Tusuk Mantan Sampai Tewas, Jalani Reka Adegan Buang Mayat Pinggir Pintu Tol Tangerang
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pria berinisial BS (19) di sejumlah titik di Kota Tangerang, Jumat (3/6/2022) petang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pria berinisial BS (19) di sejumlah titik di Kota Tangerang, Jumat (3/6/2022) petang.
BS sendiri merupakan identitas dari jasad yang ditemukan penuh dengan luka di dekat pintu tol Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu (1/6/2022).
Terdapat dua tersangka dalam kasus pembunuhan itu, yakni DF yang merupakan mantan kekasih korban dan FR yang merupakan kekasih DF saat ini.
"Untuk kegiatan rekonstruksi pada hari ini itu ada 34 adegan," kata Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Widi Irawan di Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (3/6/2022).
Sebanyak 34 adegan itu terbagi ke dalam tiga lokasi yang berbeda di Kota Tangerang.
Baca juga: Siasat Licik 2 Sejoli Habisi Bayu di Pinggir Tol Tangerang, Tanpa Ampun Hajar Eks Pacar Pakai Palu
Ketiga lokasi itu berada di sebuah kontrakan di Tajur, Ciledug; pinggir jalan Tajur; dan kawasan Puri 11, Karang Tengah.
Menurut Widi, kontrakan itu digunakan oleh DF dan FR untuk merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Kemudian, keduanya berpindah lokasi ke pinggir jalan di Tajur.
Di pinggir jalan itu, FR berangkat ke lokasi pembunuhan di Puri 11, sedangkan DF bertemu dengan korban.
DF membonceng BS menggunakan motor menuju Puri 11.

"Lalu, di sini (lokasi ketiga, Puri 11), tempat TKP (tempat kejadian perkara) pembunuhan terjadi," lanjut Widi.
Pada lokasi Puri 11, reka adegan di lokasi ketiga itu berlangsung pukul 17.15 WIB.
Kepolisian menghadirkan langsung DF dan FR.
Keduanya mengenakan kaos berwarna oranye.
Sembari diarahkan kepolisian, kedua tersangka melakukan sekitar 24 adegan.
Sementara itu, sebanyak 10 adegan lain dilakukan DF dan FR di dua lokasi sebelumnya.
Beberapa adegan yang dilakukan adalah FR memukul BS menggunakan tangan, FR memukul BS memakai martil, serta FR menggorok leher dan muka BS.
Rekonstruksi kasus ini berlangsung selama kurang lebih satu jam.
Setelah itu, kedua tersangka digiring kembali oleh pihak kepolisian.
2 Sejoli Habisi Nyawa Bayu Samudra di Tangerang, Pelaku Sakit Hati Kekasihnya Diajak Berhubungan Intim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 09.00.
"Terkait dengan kasus ini, motif terjadinya kasus ini adalah tersangka sakit hati dan cemburu terhadap korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Zulpan mengungkapkan, korban BS merupakan mantan kekasih DF.
Meski hubungan percintaan mereka telah berakhir, korban disebut masih sering menghubungi DF dan mengajaknya berhubungan intim.
DF kemudian mengadu kepada FR dan membuat kekasihnya itu kesal atas perlakuan korban.
"Korban sering kali menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan badan, sehingga membuat tersangka kesal," ujar Zulpan.
"Kemudian tersangka DF menceritakan hal tersebut kepada tersangka FR yang merupakan pacar dari tersangka DF," tambahnya.
FR dan DF ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.
Kedua tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat siang.
FR dan DF mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangan mereka terikat kabel ties.
Keduanya terlihat hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers selama beberapa menit.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti palu besi, pisau cutter, beberapa pakaian, dan dua sepeda motor.
Akibat perbuatannya, dua sejoli itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun," ujar Zulpan.
Diketahui, jasad BS ditemukan tergeletak di Jalan Puri 11 di pinggir Tol Tangerang, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang Kota, Rabu (1/6/2022).
Ketika itu, korban ditemukan dengan sejumlah luka sayat di bagian wajah dan leher.