PPDB DKI
Besok Terakhir! Simak Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 Jenjang MIN, MTsN, dan MAN
Besok terakhir! Catat syarat dan cara pengajuan akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk MIN, MTsN, dan MAN.
TRIBUNJAKARTA.COM - Catat syarat dan cara pengajuan akun PPBD Madrasah DKI Jakarta 2022 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 telah dibuka sejak Rabu (25/5/2022).
Sebelum melakuk proses pendaftaran, calon peserta dapat melakukan pengajuan akun terlebih dahulu.
Adapun pengajuan akun dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman ppdb-madrasahdki.com.
Lalu bagaimana syarat dan alur pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022?
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022: Ini Daftar SMA Terbaik di Jaktim dan Jaksel, Ada Sekolah Incaranmu?
Syarat Calon Peserta Didik Baru PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut syarat PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 yang dikutip dari ppdb-madrasahdki.com:
1. Calon Peserta Didik Baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
- Calon Peserta Didik Baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
- Calon Peserta Didik Baru berusia paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun pada 1 Juli 2022
Baca juga: Cara Aktivasi Akun PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SMA/SMK, Segera Akses ppdb.jakarta.go.id
- Calon Peserta Didik Baru yang berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat mendaftar yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi prodesional.
- Menyiapkan akta kelahiran, Kartu Keluarga dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000
2. Calon Peserta Didik Baru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat.
- Khusus bagi calon peserta Didik Baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Calon Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki Ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
- Khusus bagi calon peserta Didik Baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Hari Ini PPDB DKI 2022 Jenjang SMA Dibuka, Simak Cara Daftar, Pengajuan Akun hingga Aktivasi Token
Alur Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut alur pendaftaran PPBD Madrasah DKI Jakarta Tahun 20222 yang dikutip dari ppdb-madrasahdki.com:
1. Pengajuan Akun
Jadwal pengajuan Akun:
- 25 Mei - 6 Juni 2022
Cara Melakukan Pengajuan Akun:
- Akses laman ppdb-madrasahdki.com
- Klik tombol pengajuan akun
- Kemudian isi formulir
- Setelahh itu, unggah berkas persyaratan
- Lalu cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi TOKEN/PIN
- Setelah memperoleh TOKEN/PIN lanjutkan proses Aktivasi TOKEN/PIN
2. Aktivasi Akun
- Akses laman ppdb-madrasahdki.com
- Klik tombol "Daftar" dan polih "Aktivasi" untuk aktivasi TOKEN/PIN
- Masukkan Nomor Peserta dan TOKEN/PIN
- Ganti TOKEN/PIN dengan kata sandi (password)
3. Memilih Madrasah
- Akses laman ppdb-madrasahdki.com
- Klik tombol "Daftar" dan pilih "Login"
- Masukkan nomor peserta dan kata sandi (password) yang telah dibuat untuk Login
- Kemudian, pilih Madrasah tujuan
- Cetak bukti pendaftaran
4. Lapor Diri Secara Daring
- Akses laman ppdb-madrasahdki.com
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.
(Tribunnews.com/TribunJakarta)