Baca Chat di Ponsel Putrinya, Ibu di Tapanuli Utara Syok Sang Anak Jadi Korban 10 Pria Bejat
Seorang ibu di Tapanuli Utara syok dan marah setelah melihat pesan di WhatsApp putrnya, CS (16). Ternyata perilaku tak senonoh diterima wanita tersebu
TRIBUNJAKARTA.COM, TAPUT - Seorang ibu di Tapanuli Utara syok dan marah setelah melihat pesan di WhatsApp putrnya, CS (16).
Malangnya nasib CS yang ternyata jadi korban 10 pria bejat, termasuk pacarnya.
Dari 10 pria tersebut rupanya masih terhitung tetangga korban
Diketahui, pelaku berinisial DH (19), APDH (20) , BAS (20), RDAM (17) , LMS (15) , EGFTN (16) , MRH (16 ) , ASS (17) , JS (16 ) , JAH (17) diduga mencabuli korban yang berusia 16 tahun secara bergantian.
Berdasarkan keterangan Polres Taput, peristiwa ini bermula terjadi pada April 2022, korban berinisial CS (16) berpacaran dengan MRH (pelaku).
MRH mengajak CS untuk bertemu di suatu tempat untuk berhubungan badan.
Baca juga: Pelecehan Seksual Sasar Wanita di JPO Kuningan Timur Setiabudi, Pelakunya Pria Paruh Baya
Korban menerima ajakan pelaku dan bertemu.
Kemudian mereka melakukan hubungan badan.
Namun, dalam hubungan badan itu, MRH merekam lewat ponselnya.

Korban CS mengaku tidak mengetahui bahwa MRH merekam hubungan badan mereka.
Tak berapa lama, setelah berhubungan badan, korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku lain.
Isi pesan ini mengejutkan korban.
Ternyata, pelaku lain telah memiliki video rekaman panasnya dengan pacarnya.
Pelaku lain mengancam bakal menyebar video itu bila korban tidak mau berhubungan badan dengan pelaku.
Korban yang ketakutan menuruti permintaan semua pelaku.
Korban pun digilir oleh 10 pelaku secara bergantian.
Baca juga: Bocah 11 Tahun jadi Korban Pelecehan Seksual Pemilik Bengkel, Korban Trauma Tiba-tiba Jadi Pendiam
Kisah tragis yang dialami korban akhirnya terkuak setelah ibu korban melihat isi pesan WhatsApp korban.
Sang ibu syok melihat ada video mesum anaknya bersama pacarnya.
Lalu, sang ibu juga melihat banyak ajakan berhubungan badan.

Sang ibu langsung marah dan melaporkan peristiwa ini ke polisi, sementara korban hanya menangis dan mengakui semua yang terjadi.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing mengatakan 10 pelaku langsung ditangkap ketika menerima laporan dari korban.
Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka mengakui apa yang dilakukannya sehingga kita resmi melakukan penahanan," ungkap Aiptu W. Baringbing.
Semua tersangka mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya. (Tommy Simatupang)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KISAH Tragis di Taput, Berawal dari Hubungan Intim dengan Pacar hingga Dicabuli oleh 10 Pelaku