Komisi B DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, LRT: Simak 4 Rekomendasi yang Diberikan

DPRD DKI Jakarta setujui pembahasan tarif integrasi transportasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kiri) dan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta (kanan) di rapat pembahasan tarif integrasi transportasi, Selasa (7/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta setujui pembahasan tarif integrasi transportasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Setelah beberapa kali menggelar rapat, akhirnya Komisi B DPRD DKI Jakarta memberikan persetujuan atas tarif integrasi untuk tiga moda transportasi.

Sehingga nantinya biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT bakal bisa ditekan bila integrasi tarif sudah disahkan.

Dengan tarif integrasi yang diusulkan sebesar Rp10 ribu, maka masyarakat bisa menghemat hingga Rp7.500.


"Hari ini rapat lanjutan pembahasan integrasi tarif dan alhamdulillah tadi kita sudah melahirkan 4 poin rekomendasi yang kita harapkan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif terkait sebagai landasan untuk mengimplementasikan integrasi tarif yang sebenarnya sudah menjadi amanat dari Perda maupun dari rekomendasi Dewan Transportasi Kota sebagaimana diajukan Gubernur kepada DPRD," kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10 Ribu Akan Diterapkan Mulai Akhir Juni

Empat butir rekomendasi yang dihasilkan ini diketahui mengacu pada sejumlah ketentuan.

Pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 136 ayat 3 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Kedua mengacu pada ketentuan pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Ketiga, surat rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 terkait integrasi," lanjutnya.

Berikut 4 butir isi rekomendasi dari Komisi B DPRD DKI Jakarta:

1. Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong msyrkt untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO. Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B

2. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama satu tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket tarif integrasi terhadap minat masyarakat menggunakan moda transportasi massal


3. Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta

4. Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta yang terdiri dari:


1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak DKI Jakarta

3. Penerima KJP

4. Karyawan swasta tertentu

5. Penghuni rumah susun

6. KTP Kepulauan Seribu

7. Penerima Raskin

8. Anggota tni-polri

9. Veteran

10. Penyandang disabilitas

11. Lansia

12. PAUD

13. Jumantik

14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga

15. Penjaga rumah ibadah

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved